GARUTEXPO – Ribuan tenaga honorer yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut, Rabu (12/3/2025). Mereka menuntut kepastian pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah adanya kebijakan yang dianggap merugikan mereka.
Aksi ini diorganisir oleh Forum Pejuang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Garut (FPPPKG), yang menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan DPRD Garut:
Menolak dengan tegas penundaan pengangkatan CPNS/PPPK Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati oleh Menpan-RB, BKN, dan DPR RI Komisi II, karena dianggap merugikan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Mendesak Menpan-RB untuk segera mencabut surat edaran (SE) penyesuaian pengangkatan CPNS/PPPK Tahun Anggaran 2024, karena dinilai tidak memiliki kepastian hukum yang jelas serta melanggar hak tenaga honorer sebagai calon ASN.
Mendorong DPRD Komisi I dan Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan SK CPNS/PPPK kepada daerah masing-masing sesuai jadwal awal pengangkatan tenaga honorer yang telah ditetapkan.
Menuntut kepastian hukum dalam kejelasan status kepegawaian sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi mereka yang telah lulus seleksi Tahun Anggaran 2024.
Menagih komitmen Pemda Garut melalui Sekda selaku Ketua Panselda, bahwa sebelum Lebaran tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi akan dilantik dan menerima SK, mengingat dana penggajian sudah dianggarkan oleh Pemda Garut.
Para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Mereka juga menyerukan agar DPRD Garut segera menindaklanjuti aspirasi mereka ke tingkat pusat.
Salah satu peserta aksi menyatakan kekecewaannya atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer.
“Kami sudah melalui seleksi sesuai prosedur, tapi tiba-tiba ada penundaan tanpa alasan yang jelas. Kami menuntut hak kami untuk segera diangkat sebagai ASN,” ujar salah satu tenaga honorer yang ikut dalam aksi tersebut.
Seorang tenaga honorer, Pans yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengungkapkan harapannya terkait kepastian pelantikan bagi mereka yang masih belum menerima Surat Keputusan (SK).
“Adapun harapan kami yaitu dua skema untuk dipertimbangkan. Pertama, bagi PPPK tahap satu yang sudah dianggarkan dan telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, agar segera dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada tahun 2025,” ujar Pans saat di wawancarai garutexpo.com di sela sela orasinya, Rabu, 12 Maret 2024.
Ia juga menambahkan bahwa bagi daerah yang belum menganggarkan dan menunda pengangkatan, sebaiknya menyesuaikan dengan teknik penjadwalan berikutnya. “Supaya tertib administrasi dan bertahap berjenjang,” sambungnya.
Hingga saat ini, sejumlah tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK masih menunggu kepastian penerbitan SK dan jadwal pelantikan mereka. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kepastian guna menghindari ketidakpastian di kalangan tenaga honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga siang hari, massa masih bertahan di depan Gedung DPRD Garut sambil terus menyuarakan tuntutan mereka.
Menanggapi aksi ini, perwakilan DPRD Komisi 1 Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Golkar, Iman Alirahman, menyoroti ketidakjelasan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Dalam pernyataannya, Iman menegaskan bahwa proses pengadaan tenaga honorer sudah memiliki dasar hukum yang jelas, namun kini dipertanyakan akibat adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB.
“Tentu saja, koridor yang kita ingin lakukan di dalam proses perjuangan ini akan kita ikuti melalui tahapan-tahapan yang sudah ada dalam mekanisme yang berlaku. Kita semua sepakat bahwa proses pengadaan tenaga honorer sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Iman Alirahman dalam audiensi tersebut.
Iman menjelaskan bahwa regulasi terkait sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2018 Tahun 2020 serta ditindaklanjuti dengan surat edaran BKN mengenai jadwal pengangkatan. Namun, munculnya surat edaran dari Kemenpan-RB justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebijakan yang tidak mencerminkan keadilan bagi para tenaga honorer.
“Kebijakan ini tidak jelas arahnya mau ke mana, karena tidak mampu menjangkau rasa keadilan yang semestinya ada pada bapak dan ibu sekalian. Oleh karena itu, saya kira sekalipun harus datang ke ujung dunia, perjuangan ini harus terus dilakukan,” tegasnya.
Iman juga menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi I, siap mendampingi para tenaga honorer hingga mereka mendapatkan hak-haknya. Ia menekankan bahwa permasalahan ini berskala nasional, namun harus tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah masing-masing.
“Jika pertimbangannya adalah kondisi keuangan daerah di tiap kabupaten/kota di Indonesia, maka harus ada pemilahan mana yang sudah siap dan mana yang belum. Garut, di bawah arahan dan pembinaan Bupati serta teknis administratif yang dikomandoi Sekda, sudah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pengangkatan tenaga honorer,” sambungnya.
Sebagai langkah politik, Iman menyatakan bahwa DPRD akan mengupayakan solusi terbaik dengan mengajak pimpinan DPRD untuk mengambil sikap resmi terkait kebijakan ini.
“Kita harus sepakat bahwa perjuangan ini harus kita lakukan bersama kepada pemerintah pusat,” kata Iman.
Aksi dan sikap dari DPRD Kabupaten Garut ini menjadi harapan bagi para tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status mereka sebagai ASN.(*)













