in

Garut Sapu Bersih PKL Jalan Merdeka! Tak Ada Ampun Setelah Jam 06.00 Pagi

GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan aksi tegas penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin pagi (19/5/2025). Operasi dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan melibatkan berbagai instansi, termasuk Disperindag ESDM, Satpol PP, Dishub, DLH, Dinas PUPR, Forkopimcam Tarogong Kidul, serta Kepala Desa Jayaraga dan Haurpanggung.

Penertiban ini merupakan upaya normalisasi ruang publik yang selama ini dipadati oleh para pedagang. Staf Ahli Bupati Garut yang juga Plt Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Dedy Mulyadi, menegaskan bahwa langkah ini telah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di bahu Jalan Merdeka dan Guntur Sari sejak tanggal 13 hingga 15 Mei 2025,” ujar Dedy.

Pihaknya memberi kesempatan kepada pedagang untuk membenahi sendiri lapaknya hingga tanggal 18 Mei 2025. Namun pada 19 Mei, pemerintah turun langsung untuk menertibkan.

“Hari ini, tanggal 19 Mei 2025, kami melaksanakan kegiatan penertiban untuk normalisasi ini. Sejak pukul 06.00 pagi, tidak ada lagi aktivitas pedagang yang berjualan baik di bahu maupun badan jalan,” lanjutnya.

Langkah ini diambil demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan, mengingat Jalan Merdeka adalah jalur protokol yang vital.

Dedy juga meminta kerja sama seluruh pihak untuk mendukung kebijakan tersebut. “Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak. Kepada warga masyarakat dan pedagang, kami mohon kesadarannya untuk mematuhi ketentuan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional telah diatur dalam surat edaran Bupati Garut.

“Pemerintah daerah, melalui Bapak Bupati Garut, memberikan pertimbangan ekonomis bagi para pedagang dengan memberikan batas waktu berjualan. Namun hal ini tidak dalam rangka melegalkan adanya pungutan liar,” tegas Ridwan.

Ia menambahkan, pungutan hanya boleh dilakukan jika berkaitan dengan jasa angkutan atau kebersihan, dan itupun atas kesepakatan para pihak.

“Pukul 06.00 pagi itu sudah clear, jadi sebelum jam tersebut para pedagang sudah harus membenahi atau membereskan dagangannya,” jelasnya.

Ridwan mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini. “Bagi masyarakat yang terbiasa berbelanja di sekitar Jalan Merdeka, harap diketahui bahwa jam operasional di sini dibatasi sampai dengan pukul 06.00 pagi. Setelah itu, tidak diperbolehkan ada yang berjualan di sepanjang jalan ini,” ujarnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Garut Singgung Karakter Anak Muda, Apa Hubungannya dengan Pelantikan KONI?

Angka Lulusan SD di Garut Hampir 100%, Tapi Mengapa Masuk SMP Malah Turun Drastis?