GARUTEXPO – Meskipun telah diterbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor: 451.12/78/Kesra tentang optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hingga saat ini tidak satu pun anggota DPRD Kabupaten Garut tercatat menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi tersebut.
Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Garut itu ditujukan kepada seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk anggota DPRD, kepala dinas, pimpinan instansi, kepala desa, BUMD, hingga pelaku usaha.
Tujuannya untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatan zakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Garut.
Namun realitas di lapangan menunjukkan belum adanya keterlibatan anggota legislatif dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS Garut.
“Saat ini tidak ada satu pun anggota DPRD Kabupaten Garut yang menunaikan kewajiban zakatnya ke BAZNAS, ya seperti yang dikatakan oleh Ceng Hilman, pengurus MUI Garut, dalam akun TikTok-nya yang viral itu. Ia bilang anggota dewan itu menuntut ini-itu ke BAZNAS, padahal mereka sendiri bukan muzakki di sini,” ujar salah satu perwakilan BAZNAS Garut saat dikonfirmasi garutexpo.com, Selasa, (3/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Staf Sekretariat DPRD Garut, Wati, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar para wakil rakyat menunaikan zakat penghasilannya melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang berafiliasi dengan partai politik masing-masing.
“Mungkin ada ya anggota DPRD yang menunaikan zakatnya lewat LAZ partai, seperti dari PKS. Di PKS itu memang ada lembaga zakatnya sendiri. Jadi tiap partai biasanya punya jalur penyalurannya masing-masing,” kata Wati.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada data resmi mengenai siapa saja yang telah menunaikan zakat, mengingat hal tersebut bersifat pribadi.
“Kalau secara individu saya tidak tahu persis. Dulu memang ada yang zakat lewat BAZNAS, seperti dari PKS, tapi sekarang sepertinya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Wati juga menyoroti bahwa salah satu anggota DPRD sebelumnya, Yuda Puja Turnawan dari PDIP, dikenal aktif menunaikan zakatnya melalui BAZNAS. Namun kini tidak lagi terlihat menyalurkan zakat di lembaga tersebut.
“Pak Yuda dulu rutin zakat ke BAZNAS, tapi sekarang sudah tidak. Mungkin karena kesibukan beliau di masyarakat tinggi, jadi bisa saja zakatnya disalurkan lewat jalur lain,” ungkap Wati.
Saat dikonfirmasi secara terpisah waktu audiensi antara DPRD dengan BAZNAS di Gedung DPRD Garut komisi empat, Yuda membenarkan bahwa kini dirinya lebih fokus pada kegiatan sosial langsung di masyarakat ketimbang menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
“Sekarang saya lebih fokus pada bantuan sosial langsung. Tidak berarti tidak zakat, hanya saja penyalurannya saya arahkan ke masyarakat yang saya temui langsung di lapangan,” ujarnya.
Wati juga menambahkan bahwa beberapa partai politik diketahui mewajibkan anggotanya untuk menunaikan zakat secara rutin, namun belum diketahui ke lembaga mana zakat itu disalurkan.
“Misalnya dari PKB, saya dengar mereka menunaikan zakat satu juta per bulan, tapi saya tidak tahu dikirim ke lembaga mananya,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pihak BAZNAS kepada para anggota dewan saat ini, berbeda dengan periode sebelumnya.
“Dulu BAZNAS suka datang ke DPRD untuk sosialisasi. Sekarang sudah tidak ada lagi. Mungkin itu juga yang membuat anggota DPRD kurang terinformasikan,” ujar Wati.
Menanggapi hal ini, pihak BAZNAS Garut menegaskan bahwa instruksi bupati sebelumnya yang dikeluarkan semasa kepemimpinan Rudy Gunawan masih berlaku dan belum dicabut.
“Himbauan itu masih berlaku. Itu jadi dasar hukum dan arahan jelas untuk menunaikan zakat penghasilan bagi ASN dan pejabat publik di lingkungan Pemkab Garut, termasuk DPRD,” jelasnya.
Fenomena ini memunculkan keprihatinan, mengingat potensi zakat penghasilan dari para pejabat publik sangat besar. Jika dikelola melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, dana zakat diyakini bisa disalurkan dengan lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.(*)


