in

18 Desa di Bayongbong Terancam Disidangkan, GLMPK Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran, Desa di Limbangan Juga Terseret?

GARUTEXPO – Aroma konflik sengketa informasi publik mulai memanas di Kabupaten Garut. Sebanyak 18 desa di Kecamatan Bayongbong kini tengah bersiap menghadapi proses persidangan di hadapan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Pihak yang menggugat adalah Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), sebuah lembaga kontrol sosial yang menuding para kepala desa dan aparat kecamatan telah melanggar aturan terkait pengelolaan informasi publik dan keuangan desa.

Ketua GLMPK, Bakti S, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Langkah ini ditempuh setelah Sekretaris Kecamatan Bayongbong, yang berperan sebagai pembantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

“Kami menduga keras pihak kecamatan dan desa tidak melaksanakan amanat Pasal 68 jo. Pasal 70 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ada indikasi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tidak disampaikan kepada bupati melalui camat sebagaimana mestinya,” ungkap Bakti, Jumat (21/6/2025).

GLMPK merujuk pada surat resmi dari Kecamatan Bayongbong nomor 900/156/Kec perihal permintaan salinan dokumen, yang menurut mereka memperkuat indikasi pelanggaran. GLMPK menyebut akan membuktikan dalam persidangan apakah benar para kepala desa telah lalai dalam menyampaikan laporan keuangan, atau justru ada dokumen yang sengaja ditutup-tutupi.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini persoalan akuntabilitas publik dan potensi pelanggaran hukum. Kita akan uji semuanya di meja sidang,” tegas Bakti.

Tak berhenti di Bayongbong, GLMPK juga mengarahkan sorotan tajam ke Kecamatan BL. Limbangan. Beberapa desa di wilayah tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi. Meskipun belum diungkap secara rinci, GLMPK mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kami sedang menyusun langkah hukum selanjutnya. Dugaan korupsi ini bukan isapan jempol. Bukti-bukti awal sudah kami kantongi. Tinggal waktu yang akan membuktikan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Bayongbong maupun pihak desa terkait langkah hukum GLMPK ini. Namun, sejumlah pihak menyebut bahwa proses ini akan menjadi preseden penting terkait keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Garut.

GLMPK menegaskan bahwa langkah mereka murni sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa agar tetap dalam koridor hukum dan transparansi.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Wargi Garut, Suara Anda Sangat Berarti! Diskominfo Ajak Isi Survei Demi Layanan Informasi yang Lebih

Ini Daftar 22 Desa Baru di Garut yang Resmi Dimekarkan