Garutexpo.com — Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali mencuat di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut. Bantuan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi warga kurang mampu itu diduga tidak sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dibobol secara terstruktur oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait bansos yang tidak diterima KPM, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Talegong secara resmi mengundang sejumlah unsur pemerintahan dan pengelola bansos untuk duduk bersama guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Undangan rapat koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung, Senin, 29 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Camat Talegong. Adapun pihak-pihak yang diminta hadir antara lain Ketua RT 03 Curug Sumpel, Ketua RW 04, Kepala Dusun, Kasi Kesejahteraan Desa Sukamulya, Kepala Desa Sukamulya, TKSK Kecamatan Talegong, serta seluruh SDM PKH Kecamatan Talegong.
“Sehubungan dengan telah ditemukannya beberapa kasus dan laporan penyaluran bansos yang tidak sampai kepada sasaran atau KPM, maka kami memohon kepada seluruh pengelola dan sumber data serta pemerintahan setempat untuk duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan ini, agar dana bansos benar-benar sampai ke sasaran dan diperoleh kesepakatan bersama,” demikian isi undangan yang ditandatangani Plt Camat Talegong, Wiati K.
KPM Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan
Sebelumnya diberitakan, sejumlah KPM di Desa Sukamulya mengaku tidak pernah menerima dana PKH maupun BPNT sebagaimana mestinya. Ironisnya, saat dilakukan pengecekan langsung ke bank, saldo bantuan diketahui telah habis, padahal kartu bantuan tidak pernah berada di tangan penerima.
Seorang warga yang mendampingi KPM ke bank di Kecamatan Bungbulang mengungkapkan, dirinya telah dua kali mengantar masyarakat untuk memastikan hak mereka. Upaya itu dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Saya sudah dua kali nganter masyarakat ke bank di Bungbulang. Saya sampai ngutang biaya ke tukang mobil dua kali. Tapi pas di bank, bantuannya tidak bisa dicairkan. Cuma dikasih print-an saja, uangnya sudah ada yang ngambil,” ujarnya.
Modus KKS Tidak Dipegang KPM
Di lapangan, modus yang diduga digunakan adalah penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh pihak tertentu. Akibatnya, KPM tidak mengetahui jadwal pencairan bantuan, sementara saldo di dalam kartu telah lebih dulu dikuras.
Kondisi ini membuat warga merasa dirugikan dan tidak berdaya, karena baru mengetahui dana bantuan mereka raib setelah melakukan pengecekan langsung ke bank.
Muncul Uang Pengganti Rp9 Juta
Dugaan penyelewengan semakin menguat setelah salah satu KPM PKH dilaporkan menerima uang pengganti sebesar Rp9 juta pada Desember 2025, setelah kasus ini mencuat dan memicu konflik di tengah masyarakat.
“Uang itu diduga berasal dari oknum yang selama ini menguasai kartu KPM. Ini memperkuat dugaan adanya pembobolan dana bantuan yang sudah berjalan lama dan tersistem,” ujar seorang sumber kepada media, Sabtu (27/12/2025).
Saldo Kosong di Bank Mandiri Bungbulang
Kasus serupa juga ditemukan saat KPM melakukan pengecekan di Bank Mandiri Bungbulang. Hasil cetak rekening koran menunjukkan saldo bantuan telah habis, meskipun penerima mengaku tidak pernah mencairkan dana tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan bansos yang dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat penerima bantuan.
Respons Dinas Sosial Kabupaten Garut
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Dinas Sosial Kabupaten Garut belum memberikan keterangan rinci. Namun melalui sambungan telepon pada Sabtu (27/12/2025), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Ini sangat penting bagi kami. Kami akan segera berkoordinasi dengan pendamping PKH di wilayah tersebut untuk menelusuri dan mengusut persoalan ini,” tegasnya.
Masyarakat kini berharap rapat koordinasi yang digelar di tingkat kecamatan tersebut mampu membuka tabir dugaan penyelewengan dan menjadi langkah awal penindakan tegas, agar hak masyarakat miskin benar-benar terlindungi dan kasus serupa tidak kembali terulang.(*)


