Garutexpo.com — Dugaan pembobolan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, dinilai sebagai kejahatan sosial luar biasa. Pasalnya, praktik tersebut secara langsung merampas hak dasar masyarakat miskin dan rentan yang seharusnya dilindungi negara.
Atas dugaan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemantau Pemerintahan Garut (FPPG) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.
FPPG menegaskan bahwa PKH dan BPNT merupakan program strategis nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bertujuan menjaga keberlangsungan hidup keluarga miskin. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan, penguasaan tanpa hak, maupun pembobolan bantuan sosial merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai keadilan sosial.
“Pembobolan bansos bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan sosial luar biasa karena yang dirampas adalah hak dasar masyarakat miskin. Negara wajib hadir dan menindak tegas para pelakunya,” tegas Ujang Sekjen FPPG, Ahad, 28 Desember 2025.
Dugaan Bantuan Tidak Diterima Sesuai Hak
Berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil penelusuran awal FPPG, terdapat dugaan bahwa bantuan PKH dan BPNT tidak diterima secara utuh oleh sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Beberapa KPM mengaku tidak pernah melakukan pencairan bantuan, namun saldo pada rekening atau kartu bantuan disebut telah berkurang, bahkan habis.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penguasaan dan pencairan bantuan oleh pihak lain tanpa hak, yang secara nyata mencederai tujuan utama program bansos, yakni mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
Jika dugaan ini terbukti, FPPG menilai perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah kemiskinan, ketimpangan sosial, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial pemerintah.
FPPG Desak APH Bertindak Tegas dan Transparan
Atas kondisi tersebut, FPPG mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyaluran bansos, mulai dari aparat desa, pendamping sosial, hingga pihak penyalur, harus diperiksa secara objektif dan terbuka.
“APH harus bergerak cepat dan profesional. Jangan ada pembiaran. Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial,” ujar Ujang.
Selain penegakan hukum, FPPG juga meminta Kementerian Sosial RI serta Dinas Sosial di tingkat daerah untuk melakukan audit khusus terhadap penyaluran PKH dan BPNT di wilayah tersebut, serta membuka data penyaluran kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Landasan Hukum Kuat
FPPG menegaskan bahwa dugaan pembobolan bansos PKH dan BPNT memiliki dasar hukum yang jelas untuk diproses secara pidana, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang melarang penyalahgunaan bantuan sosial.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, yang mewajibkan bantuan diterima langsung dan utuh oleh KPM tanpa potongan.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, yang menegaskan larangan intervensi pihak lain dalam penyaluran bansos.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kejahatan Sosial yang Tidak Boleh Ditoleransi
FPPG menilai pembobolan bansos sebagai bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi, karena menyasar kelompok paling lemah dalam struktur sosial. Oleh sebab itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius, terbuka, dan berkeadilan.
“Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin, bukan milik oknum. Negara harus hadir melindungi warganya dan memastikan tidak ada lagi praktik kotor dalam penyaluran bansos,” tandas Ujang.(*)


