in

Ngamuk Bawa Sajam! Pria Mabuk Rusak Kantor Warga, Sat Reskrim Polres Garut Cokok Pelaku

Garutexpo.com – Aksi brutal seorang pria yang membawa senjata tajam dan melakukan pengerusakan di wilayah Kecamatan Banyuresmi berakhir di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi mengamankan seorang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang disertai tindak pidana pengerusakan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit III Pidana Umum Sat Reskrim Polres Garut, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diketahui berinisial RMM alias Jager (46).

RMM diduga menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin, serta melakukan aksi pengerusakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial F (37) yang dibuat pada 26 Desember 2025. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Cintarama, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku diduga datang ke kantor korban dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung mengamuk dan melakukan pengerusakan.

“Pelaku menusuk satu unit meja rapat milik korban secara berulang kali menggunakan senjata tajam jenis belati,” ujar AKP Joko Prihatin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit meja berbahan besi dan blockboard serta sebilah pisau belati bergagang naga sepanjang kurang lebih 30 sentimeter lengkap dengan sarungnya, yang diduga kuat digunakan dalam aksi tersebut.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3.500.000. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Dugaan Pembobolan Bansos PKH dan BPNT di Desa Sukamulya, Talegong Dinilai Kejahatan Sosial Luar Biasa, LSM FPPG Minta APH Segera Turun Tangan

Jeritan Warga Talegong Pecah: Dugaan Penyelewengan PKH hingga Dana Desa Diminta Diusut Tuntas