in

Ketika Integritas Kepemimpinan Mengabaikan Good Governance

Foto: Oleh : Asep Nurjaman, S.Pd, MM, CR.BC.

Garutexpo.com- Integritas kepemimpinan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kebijakan publik justru mencerminkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip tersebut. Ketika integritas kepemimpinan melemah, good governance kerap hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata.

Fenomena ini terlihat dari berbagai kebijakan strategis, mulai dari pengangkatan pejabat yang tidak berbasis kompetensi, pengambilan keputusan yang tertutup, hingga penggunaan kewenangan yang minim akuntabilitas. Kondisi tersebut tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

Makna Good Governance dalam Regulasi

Konsep good governance bukanlah sekadar istilah normatif, melainkan prinsip yang telah dilembagakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Prinsip ini menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, efektivitas, dan keadilan.

Hal tersebut sejalan dengan:

* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

* Pasal 3 menegaskan asas penyelenggaraan negara meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan proporsionalitas.

* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Ketika kebijakan publik diambil tanpa pertimbangan rasional, tanpa keterbukaan, atau mengabaikan kepentingan publik, maka prinsip-prinsip ini secara langsung dilanggar.

Integritas Kepemimpinan sebagai Pilar Utama

Integritas kepemimpinan mencerminkan keselarasan antara nilai, ucapan, dan tindakan. Pemimpin yang berintegritas akan menjadikan hukum dan etika sebagai rujukan utama dalam mengambil keputusan, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Sebaliknya, pemimpin yang mengabaikan integritas cenderung:

* Menggunakan kewenangan secara subjektif
* Menoleransi pelanggaran prosedur
* Mengorbankan profesionalisme birokrasi
* Mengabaikan sistem merit dalam pengelolaan ASN

Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas mengatur bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi politik, dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Pengabaian Sistem Merit dan Dampaknya

Dalam praktik birokrasi, pengabaian good governance sering terlihat pada pengangkatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi dan jenjang karier. Hal ini bertentangan dengan:
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020)

Regulasi tersebut mengharuskan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan kompetitif, terutama untuk Jabatan Pimpinan Tinggi. Ketika aturan ini diabaikan, maka kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi menjadi taruhannya.

Dampak lanjutannya adalah menurunnya motivasi ASN, munculnya budaya birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Konsekuensi Hukum dan Etika

Pengabaian good governance tidak hanya berdimensi etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Keputusan yang tidak sesuai AUPB dapat:

* Dibatalkan melalui mekanisme hukum
* Menjadi objek sengketa administrasi negara
* Menjadi pintu masuk terjadinya praktik KKN

Hal ini mempertegas bahwa integritas kepemimpinan bukan pilihan, melainkan keharusan konstitusional.

Ketika integritas kepemimpinan mengabaikan good governance, maka pemerintahan kehilangan arah dan legitimasi. Regulasi telah tersedia dengan jelas, namun tanpa komitmen moral dan keberanian politik untuk menaatinya, semua aturan akan kehilangan makna.

Pemerintahan yang kuat bukan ditentukan oleh seberapa besar kewenangan yang dimiliki pemimpinnya, melainkan oleh sejauh mana kewenangan itu dijalankan secara jujur, adil, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.

Ditulis Oleh : Asep Nurjaman, S.Pd, MM, CR.BC

Ditulis oleh Kang Zey

Sekolah Digembok, 138 Siswa Terkatung-katung: Bupati Garut Buka Suara soal Polemik SMA YBHM

Pagu Pendidikan Tembus Rp1,63 Triliun di RKPD 2026, Dewan Pendidikan Garut Tekankan Dampak Nyata bagi Sekolah