Garutexpo.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan tersebut disampaikan, Jumat, 16 Januari 2025, sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan rakyat dan nilai-nilai demokrasi yang lahir dari perjuangan Reformasi.
Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan tonggak penting demokrasi lokal yang tidak boleh ditarik mundur hanya demi kepentingan elite politik. Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung memberi ruang partisipasi nyata bagi rakyat untuk menentukan masa depan daerahnya.
“Pilkada langsung adalah ruang bagi rakyat untuk menentukan masa depan daerahnya. Ketika hak itu dialihkan ke DPRD, maka rakyat diposisikan hanya sebagai penonton demokrasi,” ujar Pandi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2025).
Ia menambahkan, demokrasi tidak semata diukur dari efisiensi anggaran atau stabilitas kekuasaan, melainkan dari partisipasi publik, kontrol sosial, serta legitimasi kepemimpinan yang lahir dari kehendak rakyat. GMNI Garut menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru berpotensi memperkuat praktik politik transaksional dan oligarki, sekaligus mempersempit ruang partisipasi masyarakat.
“Reformasi lahir untuk memutus dominasi elite dan membuka ruang kedaulatan rakyat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD jelas bertolak belakang dengan semangat tersebut,” tegasnya.
Landasan Konstitusional Sikap
DPC GMNI Garut menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pertama, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang selama ini dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menempatkan Pilkada sebagai bagian integral dari sistem demokrasi di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Pernyataan Sikap
Dalam pernyataan resminya, DPC GMNI Garut menyatakan: menolak segala bentuk upaya pengembalian Pilkada melalui DPRD; menuntut pemerintah dan DPR RI menjaga konsistensi demokrasi elektoral; serta mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal hak politik rakyat.
“Demokrasi adalah amanat konstitusi, bukan komoditas politik. GMNI akan terus berdiri bersama rakyat untuk memastikan hak pilih tidak dirampas,” pungkas Pandi.
DPC GMNI Garut juga menyatakan kesiapan untuk terus mengawal isu ini melalui langkah advokasi, konsolidasi gerakan, dan jalur konstitusional bersama mahasiswa serta elemen masyarakat sipil demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat.(*)


