in

Ironi Hari Buruh: Dewan Pendidikan Garut Soroti Nasib PPPK—Kerja Berat, Upah Belum Layak

Foto: Asep Nurjaman, S.Pd., MM, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Garutexpo.com — Peringatan Hari Buruh Internasional kembali menjadi momentum refleksi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk di sektor pendidikan. Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menyoroti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai masih menghadapi ketimpangan antara beban kerja dan kesejahteraan.

Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., MM, mengungkapkan bahwa kondisi yang dialami PPPK paruh waktu saat ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis semata. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan belum hadirnya kebijakan yang berpihak pada tenaga pendidik dan kependidikan yang telah lama mengabdi.

“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal keberpihakan. Negara seolah memanfaatkan tenaga mereka secara penuh, tetapi tidak memberikan imbalan yang sepadan,” ujar Asep kepada Garutexpo.com, Jum’at 01 Mei 2026.

Ia menjelaskan, secara regulasi pemerintah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap aparatur berhak mendapatkan penghasilan yang adil dan layak sesuai beban kerja dan kinerja.

Namun di lapangan, PPPK paruh waktu di berbagai sekolah tetap menjalankan tugas layaknya pegawai penuh waktu. Mereka mengajar sesuai jadwal, menyusun administrasi pembelajaran, hingga terlibat dalam berbagai program sekolah.

Ironisnya, status “paruh waktu” justru dijadikan dasar untuk membedakan besaran penghasilan, meskipun beban kerja yang dijalankan hampir sama.

Selain itu, persoalan masa pengabdian juga menjadi sorotan. Banyak tenaga pendidik yang telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun, namun belum mendapatkan penghargaan yang layak dalam sistem penggajian yang berlaku.

Dewan Pendidikan juga menilai alasan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat terus dijadikan pembenaran. Pasalnya, sektor pendidikan memiliki amanat alokasi anggaran minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Ini soal prioritas. Jika pendidikan benar-benar menjadi perhatian utama, maka kesejahteraan tenaga pendidik harus ikut diperjuangkan,” tambahnya.

Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya motivasi kerja tenaga pendidik serta kualitas layanan pendidikan. Dalam jangka panjang, hal tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antar daerah.

Asep pun mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya penyesuaian penghasilan berbasis beban kerja riil, pengakuan masa pengabdian, serta membuka peluang pengangkatan bertahap menjadi PPPK penuh waktu.

Momentum Hari Buruh Internasional, lanjutnya, seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga pengingat bahwa keadilan bagi tenaga kerja, termasuk guru dan tenaga kependidikan, harus diwujudkan melalui kebijakan nyata.

“Selama masih ada tenaga pendidik yang bekerja penuh tetapi menerima upah yang belum layak, maka keadilan itu belum sepenuhnya hadir,” tutup Asep.

Ditulis oleh Kang Zey

Misteri Mayat di Selokan Cibatu Terkuak! Identitas Korban Akhirnya Diketahui, Polisi Selidiki Penyebab Kematian