in

Diduga Ada Pungutan Map Rp20 Ribu dalam SPMB SMPN di Garut

Ilustrasi

Garutexpo.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul laporan dugaan adanya penjualan map kepada calon peserta didik baru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dinilai bertentangan dengan semangat pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas pungutan.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang mengaku tengah membantu proses pendaftaran siswanya ke SMPN yang bersangkutan. Menurutnya, calon peserta didik diarahkan untuk membeli map yang digunakan sebagai wadah berkas persyaratan pendaftaran.

“Kalau beli map secara kolektif harganya Rp20 ribu, tetapi kalau membeli langsung ke sekolah harganya Rp10 ribu,” ujar guru tersebut, Senin (8/6/2026).

Map tersebut disebut digunakan untuk menyimpan dan menyerahkan dokumen administrasi yang menjadi syarat dalam proses penerimaan murid baru.

Munculnya informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah komitmen pemerintah yang selama ini menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa pungutan yang membebani masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan telah dilakukan sejak Senin malam hingga Selasa pagi (9/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan. Nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk komunikasi diketahui tidak aktif sehingga klarifikasi belum dapat diperoleh.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ajang, menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan SPMB telah diatur secara jelas dan tidak membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

“Dina aturan tos jelas, salami proses SPMB teu aya pungutan alias gratis. Kami teu kungsi ngainstruksikeun pikeun penyediaan ieu éta sareng sajabana,” tegas Ajang saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk mewajibkan pembelian perlengkapan tertentu, termasuk map pendaftaran, dalam proses SPMB.

Selain itu, dugaan praktik tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 400.3/2786/INSP tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut diingatkan untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB dengan menolak segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, maupun praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam menjaga proses penerimaan murid baru agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar maupun gratifikasi.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang bersih, profesional, serta berintegritas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, mengatakan pihaknya telah menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan bahwa tidak boleh ada pungutan yang berkaitan dengan proses SPMB.

“Kami telah menyampaikan tidak ada pungutan apa pun yang terkait dengan SPMB. Nanti kami akan instruksikan kepada bidang terkait untuk melakukan klarifikasi,” ujar Asep Wawan.

Masyarakat kini berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bersama Inspektorat Daerah segera melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk mencegah munculnya pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi mencederai semangat pemerataan akses pendidikan dan menambah beban ekonomi orang tua calon peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah penjualan map tersebut merupakan kebijakan sekolah, inisiatif oknum tertentu, atau hanya penyediaan perlengkapan yang bersifat sukarela. Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah serta hasil penelusuran pemerintah daerah sangat diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.

Pelaksanaan SPMB yang bersih, jujur, transparan, dan bebas pungutan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan pengawasan aktif dari pemerintah, masyarakat, media, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan, diharapkan proses penerimaan murid baru di Kabupaten Garut dapat berjalan sesuai aturan dan menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik.***

Ditulis oleh Kang Zey

Darurat Pendidikan Garut! Mulyono Bongkar Anak Putus Sekolah, Disdik Dinilai Gagal Membaca Realita

Baru Dilantik, 7 Kades di Garut Langsung Dapat PR Besar dari Bupati