in

Korwil Pendidikan Garut Tak Perlu 42? Pengamat Usul Cukup 22 Wilayah, Minta Bupati Lakukan Asesmen Ketat

Foto: Ilustrasi.

Garutexpo.com – Wacana pengaktifan kembali Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut kembali mengemuka dan memantik perhatian berbagai kalangan. Sekjen Garut Education Watch, Sony MS, menilai apabila Pemerintah Kabupaten Garut di bawah kepemimpinan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin berencana menghidupkan kembali Korwil Pendidikan, jumlahnya tidak perlu mengikuti jumlah kecamatan yang mencapai 42 wilayah.

Menurut Sony, efektivitas dan efisiensi struktur organisasi harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jumlah Korwil. Ia mengusulkan agar Kabupaten Garut cukup memiliki sekitar 22 atau 25 Korwil Pendidikan, dengan skema satu Korwil membawahi dua kecamatan yang memiliki karakteristik wilayah, jumlah sekolah, jumlah peserta didik, serta jumlah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang relatif seimbang.

“Jumlah Korwil Pendidikan itu tidak harus 42. Cukup sekitar 22 atau 25 saja, jika memang Korwil akan diaktifkan kembali oleh Bupati Garut,” ujar Sony, Jum’at, 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan, konsep tersebut dinilai lebih efisien karena sejumlah sekolan yang ada di beberapa kecamatan memiliki jarak yang berdekatan sehingga pelayanan pendidikan tetap dapat berjalan optimal tanpa harus memiliki Korwil di setiap kecamatan.

Sebagai contoh, Sony menyebut Kecamatan Tarogong Kidul dapat digabungkan dengan Tarogong Kaler, sementara Kecamatan Samarang dapat digabungkan dengan Pasirwangi dalam satu wilayah koordinasi.

“Selain melihat jarak, tentu harus mempertimbangkan jumlah siswa, jumlah sekolah, dan jumlah pendidik serta tenaga kependidikan (PTK). Kecuali di beberapa daerah yang jarak antarsekolahnya berjauhan, faktor rentang kendalinya juga harus dipikirkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sony menegaskan bahwa sebelum memutuskan mengaktifkan kembali Korwil Pendidikan, pemerintah daerah perlu merumuskan secara jelas tujuan pembentukannya. Menurutnya, kejelasan arah kebijakan menjadi faktor penting agar keberadaan Korwil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan khususnya dunia pendidikan.

Ia berharap, kalaupun Korwil kembali akan dihidupkan, maka tujuannya harus hanya untuk dua hal. Pertama, mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kedua, menjamin peningkatan mutu pendidikan.

“Harus jelas dulu tujuan Korwil itu apa. Apakah untuk mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan mutu pendidikan, atau sekadar mengorganisir data administratif? Kalau memang untuk meningkatkan pelayanan publik dan mutu pendikan, indikatornya ketercapaian kinerjanya apa? Kan juga harus jelas,” tandasnya.

Menurut Sony, indikator-indikator ketercapaian kinerja sangat penting untuk memandu dalam menentukan “lembaga” apa dan kualifikasi kompetensi personal seperti apa yang dibutuhkan untuk menangani hal-hal tersebut. Ia menilai, beberapa syarat minimal kualifikasi calon Korwil yang tertera dalam Perbup No. 42 tahun 2018 relatif tendah. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau setara Diploma 4(D4); pangkat/golongan ruang minimal Penata (lll/c); dan memiliki pengalaman bekerja di bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Hal ini, katanya, tidak mencerminkan keseriusan Pemkab Garut terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Bayangkan saja, Korwilnya golongan III C, sementara rekan-rekan dayang dikoordinasikannya golongannya kebanyakan IV B bahkan IV C. Begitu juga pengalaman kinerja, Korwilnya yang baru 2 tahun mengkoordinasikan orang-orang yang pengalaman kinerjanya sudah lebih lama, ini kan lucu! Lalu, indikator mengedepankan merit sistemnya di mana?” katanya.

Jadi, tandas Sony, kalau Pemkab serius ingin meningkatkan mutu pendidikan, maka persyaratan kualifikasi calon Korwil yang ada di Perbupnya harus dirubah dulu, termasuk dicantumkan masa jabatannya.

Sony berpandangan bahwa apabila orientasi pembentukan Korwil adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mempermudah pelayanan publik, memperpendek rentang kendali birokrasi, serta memudahkan koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan berbagai instansi terkait, maka keberadaan Korwil masih sangat relevan.

Namun apabila tujuan hanya untuk mengkoordinasikan hal-hal administratif seperti yang tertera dalam Perbup No. 42 tahun 2018, ia menilai fungsi tersebut sebenarnya sudah dapat dijalankan oleh pengawas sekolah, penilik, bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk SMP.

“Kalau untuk mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan mutu pendidikan, Korwil memang perlu diaktifkan kembali. Tetapi kalau sekadar yang bersifat administratif, menurut saya tidak perlu ada Korwil. Cukup pengawas sekolah, penilik, dan K3S atau MKKS yang diperkuat peranannya,” tegasnya.

Beberapa hal yang berkaitan dengan layanan publik, misalnya, bagaimana mempermudah masyarakat dalam melegalisir izajah. Warga dari pelosok daerah tidak harus jauh-jauh datang ke Dinas Pendidikan sekadar untuk melegalisir kalau kewenangan tersebut bisa dilimpahkan ke Korwil. Melakukan pendataan serta menangani anak putus sekolah yang saat ini jumlahnya relatif masih banyak.

Selain itu, melakukan koordinasi atarinstansi dalam merumuskan peta pengembangan pendidikan di daerah. Diharapkan ke depan Pemkab Garut memiliki peta pengembangan pendidikan yang jelas. Sehingga ketika akan memberikan izin pendidian sekolah baru dapat menyesuaikan dengan peta pengembangan pendidikan yang sudah disepakati di masing-masing daerah.

“Camat dan kepala desa sebagai penanggungjawab pendidikan di daerah harus terlibat bersama-sama dengan dinas pendidikan dan kemenag dalam menentukan peta pengembangan pendidikan di daerahnya masing-masing,” imbuh Sony.

Sedangkan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan di antaranya, bagaimana ke depan di setiap daerah memiliki target peningkatan mutu yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Merumuskan peta jalan peningkatan mutu, merumuskan pembagian peran dan tanggung jawab pengawas, penilik, kepala sekolah, guru atau tutor dalam mejalankan upaya peningkatan mutu tersebut.

“Dan hal yang tak kalah penting, melakukan evaluasi serta mengolah hasil kinerja mereka,” ungkap Sony.

Sony juga menyoroti bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya melalui perubahan struktur organisasi. Menurutnya, kualitas pendidikan harus dibangun dari substansi pembelajaran, salah satunya melalui penguatan kurikulum muatan lokal.

Ia menilai setiap daerah memiliki karakteristik, budaya, potensi, dan kebutuhan yang berbeda sehingga kurikulum muatan lokal harus disusun sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Kalau tujuannya meningkatkan mutu pendidikan, maka yang harus dibenahi juga adalah kurikulum muatan lokal. Kurikulum muatan lokal harus benar-benar sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing karena setiap daerah memiliki potensi dan muatan lokal yang berbeda,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Sony, penguatan mutu pendidikan tidak hanya bergantung pada keberadaan Korwil, tetapi juga pada kebijakan akademik yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan potensi lokal di setiap wilayah Kabupaten Garut.

Selain menyoroti jumlah Korwil, Sony mengingatkan agar proses pengisian jabatan Korwil Pendidikan dilakukan secara profesional sesuai dengan kariernya, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Ia berharap pemerintah menerapkan mekanisme asesmen yang objektif sehingga figur yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi kepemimpinan, integritas, kemampuan manajerial, serta pengalaman yang memadai dalam mendukung pelayanan pendidikan.

“Kalau Korwil diaktifkan lagi, orang-orang yang mengisinya harus benar-benar melalui asesmen yang objektif dan profesional. Jangan asal menunjuk. Yang dibutuhkan adalah figur yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada sekolah dan masyarakat,” tuturnya.

Wacana pengaktifan kembali Korwil Pendidikan sendiri belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Garut. Sejumlah pihak mendorong agar kebijakan tersebut dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas organisasi, efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta dampaknya terhadap tata kelola pendidikan di daerah.

Apabila nantinya Korwil Pendidikan kembali dibentuk, berbagai masukan tersebut dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menghadirkan sistem koordinasi pendidikan yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta masyarakat.***

Ditulis oleh Kang Zey

Sekolah Maung Garut Bikin Gebrakan! MPLS 2026 Fokus Bentuk Siswa Sehat, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital