Garutexpo.com – Dugaan insiden keracunan yang kembali terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut memicu sorotan tajam dari Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG). Organisasi tersebut mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem penyelenggaraan MBG, mulai dari operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawasan Satgas MBG, hingga standar keamanan pangan yang diterapkan.
Sorotan itu muncul menyusul dugaan keracunan yang menimpa puluhan santri dan guru di Pondok Pesantren Al Mansyur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Rabu (22/7/2026). Peristiwa tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan program masih memerlukan penguatan serius.
Ketua Harian DPP FPPG, J. Choerul Ibad atau yang akrab disapa Arul, menegaskan bahwa keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, setiap penyelenggara SPPG memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar keamanan pangan.
“Jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian, maka pemerintah harus bertindak tegas, mulai dari pemberian sanksi administratif, evaluasi menyeluruh, hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan,” tegas Arul, Kamis, 23 Juli 2026.
FPPG menilai kejadian yang berulang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Garut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, FPPG mengingatkan bahwa penyelenggaraan pangan di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi unsur keamanan, mutu, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Pengawasan keamanan pangan juga menjadi bagian dari kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, FPPG menilai penanganannya harus dilakukan secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Tak hanya menyoroti SPPG, FPPG juga mengkritisi peran Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Garut. Menurut organisasi tersebut, Satgas tidak cukup hanya hadir setelah muncul korban, melainkan harus menjalankan fungsi pencegahan secara aktif melalui pengawasan rutin, pembinaan, dan mitigasi risiko.
“Satgas jangan hanya hadir setelah ada korban. Fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan, pembinaan, deteksi dini, evaluasi berkala, dan mitigasi agar kejadian serupa tidak terus berulang. Jika pengawasan berjalan optimal, potensi risiko dapat diminimalkan sejak awal,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, FPPG mendorong pemerintah memperkuat sejumlah aspek penting, di antaranya pemeriksaan rutin terhadap dapur SPPG beserta penerapan higiene dan sanitasi pangan, pengawasan rantai distribusi makanan agar suhu dan waktu penyimpanan sesuai standar, audit kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), pelatihan keamanan pangan bagi seluruh penjamah makanan, serta penerapan sistem pelaporan cepat apabila ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi.
FPPG juga meminta pemerintah membuka hasil investigasi secara transparan kepada publik. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui penyebab dugaan keracunan berdasarkan hasil uji laboratorium dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak pihak SPPG yang bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, terutama kepada para santri, guru, serta keluarga korban yang terdampak, apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan layanan.
Arul menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus didukung dengan sistem pengawasan yang kuat dan standar keamanan pangan yang tinggi.
“Program MBG merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Karena itu pelaksanaannya harus dijaga dengan standar keamanan pangan yang tinggi. Jangan sampai tujuan mulia program ini justru tercoreng akibat lemahnya pengawasan dan kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah,” katanya.(*)


