Garutexpo.com – Dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta bangunan yang dibangun menggunakan dana hibah keagamaan senilai Rp1,6 miliar untuk dijadikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai sorotan tajam di Kabupaten Garut. Aktivis lingkungan dan sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Sorotan itu mengarah kepada SPPG Cintakarya 3 yang berlokasi di Kampung Pasir RT 05 RW 04, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Muhamad Ikbal mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya, lahan yang digunakan untuk bangunan tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bangunan itu, kata dia, sebelumnya merupakan penerima Dana Hibah Bidang Keagamaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
“Peruntukan awal bangunan tersebut adalah sebagai sarana pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Namun sejak selesai dibangun pada 2023 hingga 2025 tidak pernah ada kegiatan belajar mengajar (KBM), bangunan dalam keadaan kosong, kemudian pada 2025 beralih fungsi menjadi dapur SPPG di bawah Yayasan Auto Modifikasi Kreasi,” ujar Muhamad Ikbal, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan maupun bangunan tersebut seharusnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan dialihfungsikan, maka harus memperoleh izin dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Sementara apabila bangunan yang semula diperuntukkan sebagai madrasah hendak dialihkan menjadi fungsi lain, juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama.
Muhamad Ikbal menambahkan, saat ini proses perizinan alih fungsi LSD disebut masih terkendala karena adanya moratorium, sehingga izin tersebut belum dapat diajukan.
Akibatnya, kondisi itu dinilai dapat menghambat penerbitan berbagai dokumen perizinan bangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga pemenuhan persyaratan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPMPTSP sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.16.6/1401/DPMPTSP/2025 mengenai perizinan SPPG. Dalam surat edaran tersebut disebutkan setiap penyelenggara SPPG wajib mengajukan permohonan PBG dan apabila lokasi tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah, maka diharapkan mencari lokasi alternatif yang memenuhi ketentuan.
Muhamad Ikbal juga mengaku menemukan dugaan adanya alih fungsi bangunan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai sekolah di bawah yayasan pendidikan penerima hibah bidang keagamaan.
Ia menilai, apabila benar selama bangunan berdiri tidak pernah digunakan untuk kegiatan pendidikan sebagaimana tujuan pemberian hibah, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
“Bila memang terbukti tidak pernah digunakan untuk kegiatan pendidikan sebagaimana proposal hibahnya, maka perlu dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap kelengkapan administrasi yang diajukan saat pengusulan bantuan,” katanya.
Ia meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius Satgas MBG, Korwil Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bagian Kesra Setda, DPMPTSP, serta Satpol PP, agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan alih fungsi lahan maupun bangunan tersebut.
Selain persoalan administrasi dan tata ruang, Muhamad Ikbal juga menyampaikan adanya keluhan masyarakat sekitar mengenai dugaan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, warga yang memiliki sawah dan kolam ikan mengeluhkan air limbah dari aktivitas dapur SPPG yang diduga dibuang langsung ke saluran air.
“Warga menduga dapur tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau memiliki IPAL tetapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Hal ini perlu diperiksa oleh instansi lingkungan hidup agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Muhamad Ikbal juga menyinggung informasi mengenai pemilik dapur SPPG yang disebut berstatus ASN PPPK berinisial LK dan bertugas sebagai guru di salah satu sekolah.
Ia mengaku menerima informasi bahwa yang bersangkutan diduga jarang menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik karena lebih banyak mengelola usaha SPPG. Atas informasi tersebut, ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran disiplin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Cintakarya 3, Yayasan Auto Modifikasi Kreasi, DPMPTSP Kabupaten Garut, Bagian Kesra Setda Garut, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi seluruh pihak untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik apabila tanggapan telah diterima.***

