Garutexpo.com — Suhu politik internal Partai Golkar Kabupaten Garut menjelang Musyawarah Daerah (Musda) mulai menghangat. Dinamika terkait persyaratan bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Garut menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan.
Kader senior Partai Golkar, Asep Hendra Bakti atau Kang Ahe, angkat bicara mengenai mekanisme pencalonan, termasuk peluang bagi bakal calon yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan persetujuan atau diskresi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Menurut Kang Ahe, berdasarkan informasi dari pejabat yang berwenang di tingkat DPP, terdapat tiga kategori persetujuan Ketua Umum untuk pencalonan Ketua DPD Partai Golkar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Tiga kategorinya, pertama permintaan khusus Ketua Umum, kedua perlakuan khusus dan ketiga atas dasar permohonan pribadi bakal calon,” ujar Kang Ahe melalui sambungan seluler, Minggu (7/9/2026).
Ia menjelaskan, kategori pertama berupa permintaan khusus Ketua Umum merupakan bagian dari kewenangan yang telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) Partai Golkar.
“Kalau atas dasar permintaan khusus, ini sudah tidak ada lagi perdebatan sebagai hak prerogratif yang diatur dalam juklak,” katanya.
Sementara itu, kategori kedua yakni perlakuan khusus dapat berlaku bagi kader yang telah menjabat sebagai Ketua DPD selama dua periode tetapi kembali ingin maju untuk periode ketiga.
Namun, menurut Kang Ahe, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
“Bagi kader yang telah dua kali menjabat sebagai Ketua DPD, untuk yang ketiga kalinya harus memiliki prestasi yang luar biasa dalam kenaikan jumlah kursi di DPRD,” tegasnya.
Bacalon Belum Penuhi Syarat Bisa Mengajukan Permohonan
Yang menjadi perhatian dalam dinamika Musda Golkar Garut adalah kategori ketiga, yakni permohonan pribadi dari bakal calon.
Kang Ahe menyebut mekanisme tersebut dapat ditempuh apabila seorang kandidat belum memenuhi persyaratan tertentu dalam pencalonan, baik terkait masa kepengurusan maupun persyaratan administratif lainnya.
“Yang belum memenuhi syarat, harus melakukan permohonan pribadi kepada Ketua DPP. Diskresi bisa diberikan oleh Ketua DPP Partai Golkar yaitu Pak Bahlil Lahadalia kalau ada permohonan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan persyaratan bakal calon tidak serta-merta menjadi akhir dari peluang pencalonan. Namun, menurut Kang Ahe, mekanisme tersebut harus ditempuh melalui permohonan kepada pihak DPP.
Dalam konteks Musda Golkar Kabupaten Garut, ia menyebut adanya komunikasi dari daerah kepada DPP menjadi bagian penting apabila terdapat bakal calon yang membutuhkan persetujuan khusus.
“Kalau tidak ada permohonan, maka tidak ada permintaan khusus dan perlakuan khusus,” jelasnya.
Di tengah menghangatnya dinamika menjelang Musda, Kang Ahe juga mengingatkan seluruh kader dan bakal calon agar tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai pemicu perpecahan.
Ia mendorong para kandidat untuk membangun komunikasi dan pendekatan kolaboratif sehingga proses Musda tetap berjalan dalam suasana kondusif.
“Apapun alasannya, sesuai amanat DPP Partai Golkar, bagi para kandidat di daerah untuk melakukan pendekatan kolaboratif, agar tidak timbul tendensi perpecahan,” ujarnya.
Menurutnya, kompromi dan komunikasi menjadi jalan yang penting untuk menjaga soliditas internal partai. Sebab, siapa pun yang nantinya terpilih harus tetap bekerja bersama untuk membesarkan Partai Golkar di Kabupaten Garut.
“Langkah kompromi adalah sebagai jalan keluar yang terbaik, agar menjaga soliditas antar kader dan Partai Golkar di masa depan. Kami akan patuh terhadap AD/ART Partai,” tandasnya.
Dengan demikian, menjelang Musda Golkar Kabupaten Garut, persoalan persyaratan bakal calon dan kemungkinan pemberian diskresi dari DPP menjadi bagian dari dinamika internal yang terus bergulir. Pada akhirnya, mekanisme organisasi serta keputusan DPP akan menjadi rujukan dalam menentukan kelanjutan proses pencalonan.(*)

