Garutexpo.com – Jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, mengungkap dugaan transaksi obat-obatan keras terbatas di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Rabu (16/9/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria berusia 27 tahun beserta ratusan butir obat yang diduga diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat-obatan keras terbatas di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., bersama sejumlah anggotanya langsung melakukan pengamatan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Hasilnya, petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai penjual dan seorang lainnya yang diduga sebagai pembeli tengah melakukan transaksi. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari tangan pria berinisial I (27), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, polisi menemukan sejumlah obat-obatan keras terbatas yang diduga akan diedarkan.
Barang bukti yang diamankan dari terduga penjual meliputi 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, dan 20 butir Trihex. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp50.000.
Sementara dari pria berinisial ADF (27), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, polisi menemukan 5 butir Tramadol dan 5 butir Double Y.
Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan yang diamankan dari kedua orang tersebut mencapai 850 butir, terdiri atas 805 butir dari terduga penjual dan 10 butir dari terduga pembeli?
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas penjualan obat-obatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan warung sebagai tempat transaksi.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cibatu.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polsek Cibatu pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat.(*)

