in

Guru Internal Seolah Terpinggirkan! 14 SDN di Sukawening Dijabat Plt, Disdik Garut Buka Suara

Ilustrasi/Al

Garutexpo.com – Kekosongan jabatan kepala sekolah definitif di 14 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, memunculkan sorotan serius. Pasalnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah di sejumlah sekolah tersebut disebut-sebut lebih banyak diberikan kepada kepala sekolah definitif dari satuan pendidikan lain dibandingkan guru yang sudah bertugas di sekolah yang mengalami kekosongan jabatan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat pendidikan. Mengapa guru internal yang telah lama mengabdi dan memahami kondisi sekolah justru tidak banyak mendapatkan kesempatan untuk mengisi posisi Plt. kepala sekolah?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Garutexpo.com, dari sekitar 14 SDN yang mengalami kekosongan kepala sekolah definitif, sebagian besar posisi Plt. diisi oleh kepala sekolah definitif dari sekolah lain. Sementara itu, hanya satu sekolah yang disebut-sebut menunjuk guru dari lingkungan sekolahnya sendiri sebagai Plt.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, penunjukan guru internal tersebut diduga baru dilakukan setelah munculnya protes.

Persoalan ini pun menjadi perhatian karena penugasan Plt. kepala sekolah bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan harus memperhatikan ketentuan, persyaratan, kompetensi, serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Juknis Mengutamakan Guru dari Sekolah yang Mengalami Kekosongan

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat ketentuan mengenai penunjukan Plt. kepala sekolah ketika terjadi kekosongan jabatan definitif.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah guru yang diutamakan untuk ditugaskan sebagai Plt. kepala sekolah berasal dari satuan pendidikan yang mengalami kekosongan kepala sekolah dan/atau guru yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki sertifikat pendidik, menduduki jabatan sekurang-kurangnya Guru Ahli Pertama, memiliki penilaian kinerja minimal Baik selama dua tahun terakhir, serta mempunyai pengalaman manajerial paling singkat dua tahun.

Ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menerapkan prinsip prioritas dan melakukan penilaian terhadap calon Plt. kepala sekolah di 14 SDN Kecamatan Sukawening.

Pengawas Sekolah Belum Memberikan Keterangan

Untuk mendapatkan penjelasan, awak media telah berupaya menghubungi pengawas sekolah, Rosita, melalui pesan WhatsApp, Rabu, 4 November 2026, guna meminta klarifikasi mengenai mekanisme penunjukan Plt. kepala sekolah tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.

Kabid SD Disdik Garut Buka Suara

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Hj. Ai Sadidah, S.Pd., M.Si., M.Pd., saat dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa penunjukan Plt. kepala sekolah merupakan langkah administratif untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, dalam proses penunjukan, Dinas Pendidikan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan administrasi dan kompetensi, pengalaman manajerial, serta kebutuhan dan efektivitas pengelolaan satuan pendidikan.

Ai Sadidah juga menegaskan bahwa guru yang berada di sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah tetap menjadi bagian dari pertimbangan.

Namun, ia menekankan bahwa penunjukan Plt. tidak semata-mata didasarkan pada senioritas maupun masa kerja.

“Guru yang berada di sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah tetap menjadi bagian dari pertimbangan. Namun, penunjukan tidak semata-mata didasarkan pada senioritas atau masa kerja, melainkan harus memperhatikan terpenuhinya persyaratan dan kesesuaian kompetensi dengan tugas yang akan dijalankan,” jelas Ai Sadidah, Rabu, 4 November 2026.

Ia menambahkan, apabila dalam kondisi tertentu penugasan diberikan kepada kepala sekolah definitif dari satuan pendidikan lain, hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, efektivitas kepemimpinan, serta keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah yang bersangkutan.

“Prinsip kami, setiap kebijakan penugasan harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi satuan pendidikan dan peserta didik, dilaksanakan secara objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Jangan Sampai Guru yang Memenuhi Syarat Kehilangan Kesempatan

Penjelasan Dinas Pendidikan tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab polemik penunjukan Plt. kepala sekolah di Kecamatan Sukawening.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih layak mendapatkan penjelasan lebih terperinci. Apakah seluruh guru internal di 14 SDN tersebut telah diperiksa kelayakan dan persyaratannya? Apakah ada guru yang memenuhi kriteria tetapi tidak ditunjuk? Jika ada, apa pertimbangan yang mendasarinya?

Publik juga perlu mengetahui alasan konkret mengapa sebagian besar penugasan justru diberikan kepada kepala sekolah definitif dari satuan pendidikan lain.

Sebab, mengutamakan kompetensi memang penting. Namun, transparansi dalam proses penunjukan juga tidak kalah penting agar tidak muncul kesan bahwa pengabdian panjang guru di sekolahnya sendiri kurang mendapatkan ruang untuk dipertimbangkan.

Kepala sekolah merupakan figur penting dalam menentukan arah pengelolaan satuan pendidikan. Karena itu, setiap keputusan penugasan harus memiliki dasar yang jelas, memenuhi ketentuan, dan dapat dijelaskan kepada publik.

Kini, masyarakat pendidikan menunggu keterbukaan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Bukan untuk mempersoalkan siapa yang mendapatkan jabatan, melainkan memastikan bahwa setiap guru yang memenuhi persyaratan memperoleh pertimbangan secara objektif dan adil.

Garutexpo.com akan terus mengawal persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan berdasarkan fakta.***

Ditulis oleh Kang Zey

Tak Biasa! Polisi Garut Hentikan Pengendara di Jalan, yang Tertib Justru Dapat Hadiah UMKM