GARUTEXPO – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut memenuhi undangan audiensi yang digelar oleh Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut di Ruang Komisi 4, Senin, 26 Mei 2025. Audiensi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh komunitas Pemuda Akhir Zaman terkait pengelolaan zakat di Kabupaten Garut.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Asep Rahmat, S.Pd., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi 4 H.R. Mochammad Romli, S.IP., M.Si., serta anggota Komisi 4 lainnya, yaitu Putri Tantia, A.Md.Keb., Yudha Puja Turnawan, Aceng Latif, dan Hj. Eneng Kustini. Dari pihak BAZNAS hadir Ketua Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., beserta dua wakil ketua, yaitu Cecep Rukma, S.Sos., M.Si., dan H.R. Hendi Muhidin, S.Pd.I.
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut turut mengirimkan perwakilan, antara lain Asisten Sekda 1 Bambang Hafidz, S.Sos., M.Si., dan Kabag Kesra Hj. Mekarwati, S.Sos., M.Si. Hadir pula perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif ini, para peserta audiensi menyoroti pentingnya penguatan layanan kepada mustahik (penerima zakat) dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Salah satu poin yang mengemuka adalah pemanfaatan media sosial secara maksimal untuk mempublikasikan kegiatan penyaluran zakat agar masyarakat dapat memantau dan menumbuhkan kepercayaan publik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, menyampaikan apresiasi atas masukan dari berbagai pihak. “Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan dari seluruh pihak yang hadir. Masukan ini sangat berharga untuk memperbaiki layanan kami sehingga BAZNAS Kabupaten Garut dapat semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Cecep Rukma, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh komunitas Pemuda Akhir Zaman merupakan bentuk perhatian positif. “Kami melihat ini sebagai masukan konstruktif yang akan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pengelolaan zakat di masa depan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian, H.R. Hendi Muhidin, menjelaskan mekanisme layanan bagi para mustahik. “Setiap warga Kabupaten Garut yang termasuk dalam kategori 8 Asnaf sesuai syariah Islam dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dapat mengajukan bantuan ke BAZNAS. Penentuan bantuan dilakukan secara kolektif melalui Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya.
Dr. KH. Hilman Umar Basori, Sp., M.Pd., atau yang akrab disapa Aceng Hilman, menegaskan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS Garut telah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan. “Pengelolaan zakat tahun 2024 telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan juga diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil baik,” ungkapnya.
Aceng Hilman juga mengajak masyarakat, khususnya para aghniya (orang kaya), termasuk anggota DPRD, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Garut. “Dukungan masyarakat sangat penting agar pengelolaan zakat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara BAZNAS, DPRD, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan umat di Kabupaten Garut.
Kontak Media:
BAZNAS Kabupaten Garut
Jl. Pramuka No. 24 – Komplek Islamic Centre Garut
Email: baznaskab.garut@baznas.go.id
Website: kabgarut.baznas.go.id.(AR)


