in

Bupati Garut Sebut Reforma Agraria Kunci Atasi Kemiskinan

Foto: Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (16/4/2026).

Garutexpo.com – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Kamis (16/4/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya penataan aset tanah, agar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial serta nilai ekonomi bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Perdananto Ariwibowo, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat, Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana, serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa reforma agraria memiliki peran penting sebagai instrumen untuk mengentaskan kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Tanah bukan sekadar legalitas kepemilikan, tetapi harus dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme yang tepat agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah dapat membuka akses masyarakat terhadap dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Senada dengan hal tersebut, Rudi Rubijaya menyampaikan bahwa GTRA merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses lahan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pertanian, Koperasi, dan UMKM, dalam memberikan pendampingan pasca-penataan aset.

“Potensi Kabupaten Garut sangat besar, mulai dari kawasan pegunungan hingga pesisir. Ini harus dimanfaatkan secara berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat hingga generasi mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharto, memaparkan capaian reforma agraria yang cukup signifikan. Sejak 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah telah berhasil diredistribusikan. Untuk tahun 2026, Garut memperoleh kuota sebanyak 2.000 bidang tanah.

Eko juga memperkenalkan skema baru redistribusi lahan berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tertanggal 13 Januari 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI. Skema tersebut berupa pemberian hak atas tanah berjangka waktu selama 10 tahun melalui perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah.

“Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan negara agar lebih produktif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain program redistribusi, capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Garut hingga tahun 2025 telah mencapai 405.005 bidang, dengan target tambahan 23.000 bidang pada tahun 2026. Dari sisi pemberdayaan, sebanyak 3.748 kepala keluarga telah mendapatkan manfaat program akses reforma agraria sejak 2021 hingga 2025.

Rapat koordinasi ini ditutup dengan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 secara simbolis kepada lima perwakilan masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.***

Ditulis oleh Kang Zey

Dari Barista hingga Bengkel: Cara Pemkab Garut Sulap Penganggur Jadi Siap Kerja