in

Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SK Palsu, Ketua BUMDes di Tanjung Mulya Terancam Jerat Pidana Berlapis

GARUTEXPO – Seorang Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut,  Solaha diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa, meski aturan secara tegas melarangnya. Lebih dari itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai perangkat desa yang bersangkutan diduga dipalsukan dengan mencantumkan tanda tangan pejabat lama tanpa izin.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rangkap jabatan antara pengurus BUMDes dan perangkat desa merupakan pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan BUMDes.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika disertai dengan pemalsuan dokumen negara.

Dugaan pemalsuan dokumen berupa SK pengangkatan semakin memperberat potensi pelanggaran hukum yang dilakukan.

SK tersebut diketahui mencantumkan tanda tangan dari kepala desa lama, yang diduga dipalsukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan.

Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang cukup serius, di antaranya:

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memberikan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), tentang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana: penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda.

Pasal 9 UU Tipikor, terkait penggunaan surat palsu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Mulya maupun aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mendesak agar insiden ini diusut tuntas demi menjaga integritas pemerintahan desa.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Mulya berinisial HY menyesalkan dugaan rangkap jabatan dan pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami masyarakat kecewa jika benar ada perangkat desa yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes, apalagi sampai diduga menggunakan SK palsu. Ini harus diusut dan ditindak tegas demi keadilan dan transparansi pemerintahan desa,” ujar HY kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

HY juga menambahkan, masyarakat berharap agar pihak kecamatan dan inspektorat segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami ingin aparat pemerintah yang berwenang, baik dari kecamatan maupun kabupaten, segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan warga desa dan dikhawatirkan akan mencoreng nama baik Desa Tanjung Mulya apabila tidak segera ditangani secara serius dan transparan oleh pihak berwenang.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pernikahan Wakil  Bupati  Garut Garut Bakal Dihadiri RI 1 dan Diramaikan Pasar Malam, Lalu Lintas Ditutup Sementara!

Dewan Pendidikan Garut Tegaskan: SPMB Harus Bersih, Jaga Integritas dan Marwah Sekolah