GARUTEXPO– Dalam seruan tegasnya, Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) mendesak pemerintah kabupaten Garut untuk Konsisten Dalam Penyelesaian masalah honorer THK_2.
Menurut Ketua Umum FHKG, A. Sugianto, Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN memberikan payung hukum bagi honorer, terutama THK 2.
“Saya menyambut baik adanya formasi dan kualifikasi baru untuk tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi honorer dengan pendidikan SMA, SMP, bahkan SD untuk mengikuti seleksi rekrutmen ASN PPPK di Kabupaten Garut,” tambah Sugianto,” Minggu, 10 Maret 2024.
Honorer seperti Ari juga menyoroti kondisi para honorer THK 2 di Kabupaten Garut yang banyak yang sudah pensiun, namun dengan adanya nomenklatur baru, semangat mereka tetap berkobar untuk memperjuangkan nasib mereka.
Sugianto menekankan pentingnya konsistensi dari Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyelesaikan masalah honorer THK 2.
Dia berharap masa kerja puluhan hingga belasan tahun dapat diapresiasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam hal rekrutmen honorer, terdapat dinamika terkait kuota dan anggaran yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Garut.
Pemkab Garut merencanakan kuota untuk 2.300 PPPK, dimana 1.400 di antaranya untuk honorer THK 2 tenaga administrasi lintas dinas.
Sugianto juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pergeseran kuota tenaga administrasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.Namun, hal ini hanya sebatas kekhawatiran, karena honorer tenaga teknis administrasi baru mendapat kesempatan di tahun 2024 setelah tiga tahun sebelumnya pemerintah pusat memprioritaskan honorer guru dan kesehatan.
Terakhir, Sugianto mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut terhadap honorer THK 2.
“Kami berharap semua proses dapat berjalan lancar dan semua honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK sesuai dengan rencana yang telah diproses oleh pemerintah kabupaten,” tandas Sugianto.