GARUTEXPO– Sat Resnarkoba Polres Garut menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memerangi peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di Kabupaten Garut, Sabtu (16/3/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, patroli intensif berhasil mengamankan 29 botol miras dari seorang tersangka di Jalan Guntur Melati, Tarogong Kidul.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban menjelang Bulan Suci Ramadhan.
“Kami terus menggalakkan patroli untuk mencegah gangguan Harkambtibmas,” ujar Juntar.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis miras, termasuk Kawa-kawa Merah, Kawa-kawa Hijau, Singaraja, Vodka Mix, dan Smirnoff, yang dijual tanpa izin oleh seorang tersangka bernama Sdr. EN (32). Modus operandi pelaku adalah menjual miras secara langsung di pinggir jalan dengan metode COD (Cash on Delivery).
Tindakan tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, serta Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
Juntar Hutasoit, menyatakan bahwa Sat Resnarkoba Polres Garut sedang melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta barang bukti yang diamankan untuk proses selanjutnya.(*)