Garutexpo.com – Gelombang kekecewaan warga mencuat di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Sejumlah tokoh masyarakat bersama warga secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Kondisi tersebut mencuat seiring berbagai persoalan yang dinilai tidak kunjung mendapat kejelasan, mulai dari dugaan pengabaian aspirasi masyarakat hingga transparansi pengelolaan anggaran desa.
Salah satu tokoh masyarakat, Pendi, S.Pd, menegaskan bahwa langkah mosi tidak percaya ini merupakan bentuk kekecewaan yang telah lama terpendam. Ia menilai Ketua dan anggota BPD tidak menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Seharusnya BPD menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Namun yang terjadi justru sebaliknya, aspirasi warga diduga dihambat bahkan ada kesan intimidasi terhadap masyarakat yang kritis,” ujar Pendi, Senin, 21 April 2026.
Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Sorotan pada Hak Plasma dan Transparansi Anggaran
Selain persoalan kinerja, warga juga menyoroti dugaan tidak tersalurkannya hak masyarakat terkait program plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Sejumlah warga mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait realisasi hak tersebut. Mereka juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kami merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas. Hak masyarakat seolah diabaikan dan penggunaan anggaran desa tidak terbuka,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran serta meminta agar dilakukan audit secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi
Pengamat pemerintahan desa menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administratif hingga pidana.
Dalam Undang-Undang Desa, penyelenggara pemerintahan desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian. Sementara itu, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pelaku penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara.
Desakan Audit dan Investigasi
Menyikapi situasi ini, warga dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi dan investigasi.
Mereka meminta agar dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat daerah. Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Tak hanya itu, warga juga berharap lembaga seperti Ombudsman Republik Indonesia dapat menelusuri dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terus terkikis,” tegas Pendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPD Desa Tanjungmulya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan warga.
Situasi ini kini menjadi perhatian publik, sementara masyarakat Desa Tanjungmulya masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan dapat ditegakkan.***


