in

Mafia Sertifikat Ganda di Garut, Tanah Warga Diduga Dirampas dengan Dokumen Palsu

GARUTEXPO – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, Misdar, seorang warga Pangatikan, melaporkan adanya pemalsuan dokumen yang diduga menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda di atas tanah miliknya. Langkah hukum ini ditempuh Misdar setelah merasa dirugikan akibat sertifikat tersebut kini dimiliki pihak lain.

“Hari ini saya melaporkan dugaan pemalsuan salah satu dokumen surat yang menjadi dasar terbitnya sebuah SHM sehingga menjadi ganda,” ungkap Misdar di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin, 19 November 2024.

Menurut Misdar, kasus ini bermula ketika ia mendapati adanya dokumen Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang diduga dipalsukan. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan SHM baru, padahal tanah tersebut telah lebih dulu bersertifikat atas namanya.

“Celakanya lagi, SHM baru itu kemudian diagunkan ke bank dan dilelang sehingga menjadi milik orang lain. Saya sebagai pemilik SHM yang terbit lebih dahulu tentunya menjadi korban,” jelasnya dengan nada kecewa.

Misdar menyebut, dirinya baru menyadari dugaan pemalsuan tersebut pada Oktober 2023. Setelah upaya hukum perdata tidak membuahkan hasil, ia akhirnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/503/X1/2024/SPKT/POLDA JABAR.

Baca Juga  Pemeliharaan Jalan Berlubang di Garut Dikecam, Rakyat Geram: "Teu Dosa Teu Naon Biasana!

“Dengan pelaporan polisi ini saya berharap menemukan titik terang bahwa SHM yang baru muncul ini merupakan produk cacat hukum karena adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitannya,” tegasnya.

Ia juga mengaku telah melayangkan surat keberatan ke ATR/BPN setempat, namun tidak mendapatkan tanggapan. Arahan dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta akhirnya menjadi landasan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana.

“Pelaporan ke polisi ini adalah langkah terakhir saya mencari keadilan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak yang sama di mata hukum,” sambung Misdar.

Ketika ditanya soal dugaan keterlibatan mafia tanah, Misdar enggan berspekulasi.

“Jika pun ada, mudah-mudahan dengan pelaporan ke polisi ini, semuanya bisa terungkap,” tutupnya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah yang diwarnai oleh dugaan pemalsuan dokumen di Indonesia. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Penemuan Bayi di Semak-Semak Gegerkan Warga Cibatu, Polisi Lakukan Penyelidikan

FOSIKMAS Garut Mantapkan Dukungan untuk Pasangan Syakur-Putri demi Perubahan Pendidikan