Garutexpo.com – Puluhan petani dan buruh tembakau yang tergabung dalam Aliansi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026). Mereka memprotes penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi petani tembakau murni.
Aksi tersebut ditandai dengan pembentangan spanduk bertuliskan “Petani Tembakau Terpinggirkan”. Para petani menyuarakan kekecewaan karena bantuan DBHCT justru diterima oleh pihak yang bukan berprofesi sebagai petani tembakau.
Salah seorang petani tembakau asal Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Adin, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Garut merupakan bentuk tuntutan atas ketidakadilan yang dirasakan petani tembakau.
“Kami datang ke sini karena merasa tidak diadili. Yang bukan petani tembakau malah mendapatkan DBHCT, sementara kami yang benar-benar petani tembakau justru tidak menerima. Ini jelas janggal dan perlu dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Adin juga menyoroti proses pendataan penerima bantuan yang dinilai bermasalah. Menurutnya, verifikasi seharusnya dilakukan sebelum pencairan dana, bukan setelah bantuan masuk ke bank atau kantor pos.
“Seharusnya survei dilakukan terlebih dahulu ke lapangan untuk memastikan penerima memang petani tembakau. Kalau survei dilakukan setelah dana cair, ini jelas ada yang tidak beres,” tegasnya.
Aksi tersebut berlanjut dengan audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Garut. Audiensi dihadiri sekitar 60 orang petani dan buruh tembakau dari Kampung Gombong, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi. Pertemuan diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, SH, MH, didampingi anggota Komisi II Dadan Wadiansyah, S.IP dan Dindin Mauludin, S.Pd.I., MM, serta menghadirkan perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pertanian.
Ketua APTI Undang, Suherman, mengungkapkan bahwa dari sekitar 120 kepala keluarga di Kampung Gombong, lebih dari 90 persen merupakan petani tembakau. Namun, penerima DBHCT yang tercatat hanya sekitar 17 orang.
“Ini sangat tidak masuk akal. Mayoritas warga adalah petani tembakau, tetapi penerima bantuan hanya segelintir orang. Bahkan ada aparatur desa beserta keluarganya yang menerima DBHCT, padahal bukan petani tembakau,” ungkap Suherman.
Ia menambahkan, sejumlah petani yang telah disurvei dan diverifikasi di lapangan justru tidak masuk dalam daftar penerima. Hal tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dan permainan data dalam proses pendataan.
APTI dan para petani mendesak Komisi II DPRD Garut untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penyaluran DBHCT. Mereka menuntut keterbukaan data, verifikasi ulang berbasis kondisi riil di lapangan, serta sanksi tegas jika ditemukan penyimpangan.
Para petani menegaskan, DBHCT merupakan hak petani tembakau sebagai pelaku utama sektor pertembakauan. Jika permasalahan ini terus dibiarkan, mereka menyatakan siap membawa aspirasi ke tingkat yang lebih tinggi demi memperjuangkan keadilan bagi petani tembakau di Kabupaten Garut.(*)


