GARUTEXPO– Jajaran Satuan Samapta Polres Garut menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan fokus pada peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut, Selasa (19/03/2024), operasi tersebut berhasil mengamankan 20 botol minuman keras dari berbagai merk tanpa izin.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2023-2024 dan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Garut.
“Dalam rangka menjaga ketentraman bulan suci Ramadhan, kami akan terus melakukan operasi miras secara rutin untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Garut,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si melalui Kasat Samapta Polres Garut.
Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Penyedia dan pengedar miras yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut.
Dengan kegiatan ini, Polres Garut berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan.(*)