Pelaku ditangkap di Jalan Garut – Tasikmalaya, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Bersamaan dengan penangkapan, Sat Narkoba Polres Garut menyita 3 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis seberat 3.14 gram, yang dibungkus dalam plastik klip bening, serta alat-alat yang digunakan oleh pelaku.
Menurut pengakuan “HA”, ia mendapatkan narkotika tersebut secara bertahap dari “RS” (DPO), warga Kabupaten Garut, dengan tujuan untuk konsumsi pribadi dan sebagian untuk dijual kembali.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.(*)