in

Sat Narkoba Polres Garut Amankan Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Sat Narkoba

GARUTEXPO– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, “HA” (19), warga Kabupaten Garut, Kamis, 21 Maret 2024

“Pernyataan perang dan komitmen Polres Garut dalam memberantas narkoba tidak sekadar retorika kosong. Bukti nyata terlihat dari banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika, menjadi cermin kinerja Polres Garut selama ini,” ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. SH,MH.,

Pelaku ditangkap di Jalan Garut – Tasikmalaya, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Bersamaan dengan penangkapan, Sat Narkoba Polres Garut menyita 3 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis seberat 3.14 gram, yang dibungkus dalam plastik klip bening, serta alat-alat yang digunakan oleh pelaku.

Menurut pengakuan “HA”, ia mendapatkan narkotika tersebut secara bertahap dari “RS” (DPO), warga Kabupaten Garut, dengan tujuan untuk konsumsi pribadi dan sebagian untuk dijual kembali.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.(*)

Baca Juga  Wakapolres Garut Tegaskan Komitmen Polri Berantas Judi Online

Ditulis oleh Kang Zey

DWP Diskominfo Kabupaten Garut Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Bina Insani Utama

Camat Malangbong Mengapresiasi Ormas GBNN PAC Malangbong atas Kepeduliannya Terhadap Masyarakat