garutexpo.com – Satuan Narkotika Polres Garut berhasil menangkap seorang tersangka pengedar tembakau sintetis, RF (21), warga Kabupaten Garut, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan terjadi, Selasa (19/03/2024) di Pasar Mandalagiri Kelurahan Ciwalen Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. SH,MH., menyatakan bahwa selain penangkapan tersangka, Sat Narkoba Polres Garut juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8 paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dalam plastik klip bening dan kertas warna putih yang dibalut lakban warna bening, 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis lainnya yang juga dimasukkan ke dalam plastik klip bening, serta 1 bungkus bako yang dicampur dengan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Kami juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksinya,” tuturnya.
Lebih lanjut Juntar menjelaskan saudara RF mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seorang tersangka lain bernama SN (DPO) warga Kabupaten Garut sebanyak 100 gram. Ia mengaku sebagian dari barang tersebut untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi untuk dijual kembali.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(*)