in

Sisa 10 Hari! Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Sebelum Terlambat

GARUTEXPO – Waktu semakin sempit bagi masyarakat Jawa Barat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024 yang akan berakhir pada 30 November mendatang. Program ini memberikan berbagai relaksasi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengingatkan warga Garut untuk segera memanfaatkan program ini.

“Hari ini sudah 20 November, berarti kurang lebih ada 10 hari lagi. Mangga kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Garut, untuk memanfaatkan program ini,” ujarnya, Rabu (20/11/2024), dalam Talkshow FOKUS Volume 57 Radio Intan Garut.

Ervin mengapresiasi antusiasme warga Garut dalam memanfaatkan program ini. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat, berkat keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Relaksasi yang Ditawarkan

Program Pemutihan PKB 2024 mencakup lima manfaat utama:

  1. Bebas biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II).
  2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
  3. Penghapusan tunggakan pokok tahun ke-3 dan seterusnya.
  4. Bebas denda SWDKLLJ.
  5. Diskon pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga  Pj Bupati Garut Pastikan Stok Gas 3 Kg Aman, Warga Diminta Tidak Menimbun

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasari, menilai program ini berdampak positif, tidak hanya pada pajak kendaraan tetapi juga dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Selain membantu masyarakat, ini juga meningkatkan dana untuk penanganan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Dukungan dari Kepolisian

Kanit Regident Polres Garut, Ipda Wiki Sapari, menilai program ini turut membantu meningkatkan ketertiban lalu lintas.

“Kami berharap masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini, karena menunda pajak hanya akan menambah beban,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengendara yang pajaknya menunggak tidak mengambil risiko dengan melanggar aturan lalu lintas.

“Lebih baik segera tuntaskan pembayaran pajak, apalagi dengan adanya keringanan seperti ini,” tegasnya.

Manfaatkan Sebelum Terlambat

Program Pemutihan PKB 2024 telah berlangsung sejak 1 Oktober dan tinggal menyisakan 10 hari. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini demi tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah. Jangan lewatkan kesempatan untuk bebas denda, diskon, dan penghapusan tunggakan pajak kendaraan Anda!

Ditulis oleh Kang Zey

Pickup Selip di Tikungan Licin: Polisi Berjuang Evakuasi di Banjarwangi

Bobrok! Oknum Pegawai BRI Langgar SOP, Ketum FPPG: Hancurkan Kepercayaan Publik