GARUTEXPO– Polres Garut berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi persnya menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Garut.
Pelaku, yang diketahui berinisial Sdr. “A” (49), warga Kecamatan Garut Kota, diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa izin dan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Di lokasi penangkapan, Sat Reskrim Polres Garut menemukan 25.792 ton pupuk bersubsidi, yang terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska. Pelaku Sdr. A diketahui membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut catatan Sat Reskrim Polres Garut, harga pupuk Urea bersubsidi seharusnya dijual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun oleh tersangka dijual seharga Rp 4.000 per kg. Sementara itu, pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, dijual pelaku dengan harga Rp 4.500 per kg.
Kapolres Garut menambahkan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi,” tegas Fajar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk atau barang kebutuhan pokok lainnya demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.(*)