GARUTEXPO– Warga Desa Cigaronggong, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, melakukan laporan terhadap pemerintahan desa terkait proyek pembangunan jalan desa dalam Program BANKEUDES Tahun Anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri Garut pada tanggal 21 Maret.
Warga merasa keberatan atas kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran senilai Rp. 500.000.000 dan kualitas pembangunan jalan yang dianggap asal-asalan.
“Masyarakat menduga bahwa dana BANKEUDES telah dipotong 35% sebelum digunakan untuk pembangunan jalan desa,” ungkap salah satu warga.
Selain proyek pembangunan jalan desa, warga juga melaporkan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan gedung RA Darul Falah di Kampung Penclut, Desa Cigaronggong.
Meskipun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 198.148.000, hanya sejumlah Rp. 88.000.000 yang diterapkan pada pembangunan tersebut, memunculkan pertanyaan terkait penggunaan sisa anggaran dan ketidakjelasan dalam penyaluran dana.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, seorang warga, yang berinisial “H”, telah melakukan konfirmasi kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berkunjung ke kantor desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga warga memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Garut.
Masyarakat Desa Cigaronggong, melalui Forum Masyarakat Peduli Desa Cigaronggong (FMPDC), sepakat untuk mengambil langkah hukum sebagai upaya koreksi terhadap pemerintahan desa mereka. Mereka berharap agar proses hukum yang dilakukan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab warga atas pengelolaan anggaran publik dan pembangunan infrastruktur di desa mereka,” kata seorang perwakilan dari FMPDC.
Dengan demikian, mereka berharap agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan terhindar dari konflik yang tidak diinginkan.***(*)