GARUTEXPO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan saat proses USG terhadap pasien tengah menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut, Leli Yuliani, akhirnya angkat suara mengenai kejadian yang menghebohkan tersebut.
Leli mengonfirmasi bahwa peristiwa itu memang benar terjadi, meski bukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Ia menyebut kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2024.
“Saya harus periksa lagi pastinya kapan, tapi kalau tidak salah ini di tahun 2024. Kejadiannya bukan di RS milik pemerintah,” ujar Leli kepada wartawan di Lapangan Otista, Selasa (15/4/2025).
Leli menambahkan, dugaan kuat pelecehan terjadi di sebuah klinik swasta. Meski demikian, dokter kandungan yang dimaksud, berinisial SF, pernah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Yang bersangkutan bukan orang sini (Garut),” tambahnya.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali melakukan USG di Klinik Karya Harsa pada 24 Juli 2024. Dugaan pelecehan mulai terjadi saat pemeriksaan USG kedua. Dokter yang menangani saat itu adalah dr. Iril, yang diketahui telah memberikan izin kepada korban untuk menyebutkan namanya secara terbuka.
Korban mengaku sempat berusaha berpikir positif ketika dokter tersebut memasukkan setengah jarinya ke dalam bagian dalam bra korban sambil menanyakan hal seputar perut bagian atas. Tak hanya itu, dokter Iril juga sempat menawarkan untuk membantu proses persalinan korban secara langsung.
Puncak kejadian terjadi pada USG ketiga yang berlangsung 24 September 2024, ketika usia kandungan korban memasuki 37 minggu. Saat itu, pelaku menyarankan pemeriksaan pembukaan dan seorang suster membuka salah satu sisi celana korban. Saat pemeriksaan berlanjut, dokter pelaku diduga meraba payudara korban hingga ke bagian puting serta mengelus paha korban, tepat saat celana masih belum dikenakan kembali. Korban bahkan mengaku sempat menepis tangan dokter tersebut.
Merasa ada yang tidak wajar, korban kemudian berkonsultasi dengan bidan lain yang menyebut tindakan tersebut tidak termasuk dalam prosedur medis kecuali ada indikasi khusus yang memerlukan USG penuh.
Korban berharap dokter pelaku dapat dihukum dan diberikan efek jera atas perbuatannya. Ia juga telah melampirkan bukti berupa video rekaman pemeriksaan serta sejumlah komentar dari korban-korban lain yang juga mengaku mengalami tindakan serupa.(*)


