Garutexpo.com – Praktik rentenir berkedok perbankan syariah dan koperasi ilegal semakin merajalela di Kabupaten Garut. Fenomena ini membuat masyarakat kecil kian tercekik bunga pinjaman yang mencekik.
Ketua Pemuda Akhir Zaman, Jajang Badrujaman atau yang akrab disapa Abah Muda 212, menyuarakan keprihatinannya dan menyebut praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
“Selama kurang lebih delapan tahun saya memerangi rentenir berkedok perbankan syariah juga koperasi. Bunga yang mereka terapkan bisa di atas 25 persen, jelas sangat membebani masyarakat dan tidak sesuai aturan. Mirisnya lagi, uang pinjaman sering disalahgunakan, bukan untuk keperluan produktif,” kata Abah Muda, Selasa (22/7/2025).
Ia juga menyoroti cara kerja para rentenir berkedok syariah dan koperasi nakal ini yang dinilai bebas beroperasi tanpa koordinasi dengan pemerintah desa atau RT/RW setempat. Jam operasional pun sering tak terkendali, bahkan penagihan kerap dilakukan hingga larut malam dengan cara-cara memaksa.
Untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat, Abah Muda 212 mengaku terus bersinergi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Garut. Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Gina Wulan Sri Rahayu, S.E., menegaskan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat.
“Jika ada koperasi legal tapi menjalankan praktik nakal, silakan laporkan kepada kami agar ditindak sesuai aturan. Sementara, jika ada koperasi ilegal, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Abah Muda juga menilai program pemberantasan kemiskinan di Garut belum serius bila praktik rentenir berkedok syariah dan koperasi ini dibiarkan tumbuh subur.
“Pak Bupati memang bilang akan berantas kemiskinan, tapi itu hanya omong kosong kalau tidak ada tindakan tegas terhadap rentenir berkedok perbankan syariah dan koperasi, seperti bank keliling dan bank emok. Kami akan terus turun ke lapangan bersama aparatur pemerintahan desa, RT, dan RW untuk memerangi praktik-praktik yang meresahkan ini,” tegasnya.
Abah Muda 212 berharap semua pihak bisa bersinergi dan berani melapor agar masyarakat tidak terus terjebak jeratan bunga pinjaman yang mencekik di balik nama syariah dan koperasi.(*)









