Garutexpo.com – Kabupaten Garut dinilai memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, khususnya di sektor energi panas bumi. Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah mulai bersiap menagih hak royalti dari pengelolaan panas bumi, terutama di kawasan Darajat, ketika masa Break Even Point (BEP) investasi telah tercapai.
Ketua PD Parmusi Garut, Dedi Kurniawan, mengatakan potensi panas bumi di Kabupaten Garut sangat luar biasa dan tersebar di beberapa wilayah. Di Garut tengah saja terdapat sejumlah kawasan dengan kapasitas energi besar, di antaranya kawasan Darajat dengan kapasitas sekitar 274 MW, Karaha Bodas sekitar 250 MW, serta Gunung Papandayan yang diperkirakan memiliki potensi hingga 325 MW.
Menurut Dedi, proyek panas bumi Darajat awalnya dikelola oleh PT Chevron dan kemudian dialihkan kepada PT Star Energy. Sejak tahun 2002, Star Energy Geothermal Darajat II Limited memiliki kontrak karya panas bumi di wilayah Darajat, Garut, Jawa Barat, dengan skema Kontrak Operasi Bersama bersama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) hingga tahun 2041 untuk Unit 1 dan 2, serta hingga tahun 2047 untuk Unit 3.
“Proyek panas bumi Darajat mulai beroperasi pada November 1994 dengan kapasitas sekitar 145 MW dan kemudian meningkat menjadi sekitar 274,5 MW pada tahun 2009,” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa dengan masa kontrak yang telah berjalan puluhan tahun, pemerintah daerah perlu mencermati secara serius kapan investasi tersebut mencapai BEP sehingga daerah bisa mulai menerima royalti atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor panas bumi.
Dedi menuturkan, pembagian Dana Bagi Hasil panas bumi antara pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa 20 persen penerimaan menjadi bagian pemerintah pusat, sementara 80 persen dialokasikan untuk daerah penghasil dan daerah sekitar.
Dari porsi 80 persen tersebut, pembagiannya terdiri dari 40 persen untuk pemerintah provinsi, 40 persen untuk kabupaten atau kota penghasil, serta 20 persen untuk kabupaten atau kota lainnya di provinsi yang sama.
“Tujuan dari pembagian DBH ini adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil,” jelasnya.
Dedi menyebutkan, jika mengacu pada peresmian kontrak karya pada tahun 2002, maka masa BEP diperkirakan akan jatuh pada tahun 2027. Dengan demikian, Kabupaten Garut berpotensi mulai menerima dana bagi hasil dari pengelolaan panas bumi tersebut.
Ia juga mengutip pernyataan pejabat humas Chevron pada tahun 2006 yang memperkirakan bahwa dengan kapasitas pembangkit sekitar 145 MW saja, Kabupaten Garut berpotensi memperoleh royalti sekitar Rp150 miliar per tahun.
“Yang harus kita perhatikan sekarang adalah berapa royalti yang nantinya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Garut dari sektor panas bumi ini,” katanya.
Dedi menambahkan, dalam kontrak karya terdapat klausul yang memberi dua opsi kepada investor ketika investasi telah mencapai BEP, yakni membayar royalti atau melakukan pengeboran sumur baru untuk pengembangan produksi.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas agar hak royalti bagi Kabupaten Garut benar-benar direalisasikan.
“Kalau investor terus diberi kewenangan membuat sumur baru tanpa kejelasan pembayaran royalti, maka sampai kapan pun Garut tidak akan merasakan manfaat maksimal dari potensi panas bumi yang dimiliki,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi kemampuan fiskal Kabupaten Garut saat ini masih terbatas sehingga membutuhkan tambahan sumber pendapatan baru yang signifikan, salah satunya melalui royalti panas bumi.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah, mulai dari Bupati, DPRD hingga instansi terkait seperti DPPKA, bersama-sama memantau secara serius kapan tepatnya Kabupaten Garut mulai menerima dana bagi hasil dari pengelolaan panas bumi di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi.
“Jika mengacu pada awal operasi tahun 1994, sebenarnya tahun 2019 sudah bisa dianggap BEP. Namun jika mengacu pada peresmian kontrak tahun 2002, maka sekitar tahun 2027 Garut berpeluang mulai menerima royalti. Nilainya tentu tidak kecil, bahkan dengan kapasitas 145 MW saja diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp145 miliar per tahun masuk ke kas daerah,” tandasnya.(*)


