Garutexpo.com – Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut menyampaikan keluhan terhadap kebijakan pemblokiran dana tunjangan sertifikasi oleh Bank BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cikajang. Para guru menilai kebijakan tersebut menyulitkan mereka untuk mencairkan sebagian dana yang mengendap di rekening.
Para guru tersebut sebelumnya telah mengajukan kredit di Bank BJB KCP Cikajang dengan jaminan dana tunjangan sertifikasi guru yang disalurkan melalui rekening bank tersebut. Skema itu telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Salah seorang guru ASN berinisial SR menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya tunjangan sertifikasi guru memang dicairkan setiap tiga bulan sekali. Karena itu, pemblokiran dana selama beberapa bulan dianggap wajar sebagai bentuk jaminan kredit.
Namun, sejak tahun 2026 pemerintah pusat menerapkan kebijakan baru yang membuat tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap bulan. Perubahan sistem pencairan tersebut membuat para guru merasa kebijakan pemblokiran dalam jumlah bulan yang sama sudah tidak lagi relevan.
Dengan pola pencairan yang kini berlangsung setiap bulan, para guru menilai pemblokiran dana hingga beberapa bulan menjadi terlalu memberatkan. Mereka pun berharap bank dapat memberikan kelonggaran dengan hanya menahan dana selama satu bulan saja.
“Kalau dulu diblokir sampai 5 bulan itu wajar karena sertifikasinya cair selama 3 bulan tapi kan sekarang cairnya sudah setiap bulan kenapa diblokirnya masih tetap sama nah di sini kami menuntut hak untuk mencairkan sebagian dana tunjangan sertifikasi yang diblokir oleh BJB,” ujar SR, Senin, 9 Maret 2026.
SR mengakui bahwa pemblokiran dana tunjangan sertifikasi tersebut memang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati dengan pihak BJB KCP Cikajang. Namun menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat ketika mekanisme pencairan tunjangan masih berlangsung setiap tiga bulan sekali.
Ia juga menyebut bahwa di beberapa bank lain, kebijakan pemblokiran dana dinilai lebih fleksibel. Bahkan, ada bank yang hanya menahan dana sertifikasi selama satu bulan sehingga tidak terlalu membebani para guru.
“Di BJB ini dipersulit dan sangat memberatkan guru, oleh karena itu kami berniat akan pindah kredit ke bank lain yang jauh lebih manusiawi dan tidak bertele-tele dalam aturannya,”ujarnya.
Keluhan para guru tersebut juga mendapat tanggapan dari pemerhati kebijakan publik dan ekonomi, Heru Sugiman. Ia menilai kebijakan pemblokiran yang terlalu lama berpotensi menimbulkan keberatan di kalangan guru.
“Walaupun memang benar ada MOU yang mendasari pemblokiran tersebut namun sekarang kan kondisinya sudah berbeda. sertifikasi guru sudah cair setiap bulan, Sehingga tidak ada lagi alasan untuk memblokir sebanyak 5 bulan lebih,” ujarnya.
Heru menilai wajar apabila para guru kemudian mempertimbangkan untuk memindahkan fasilitas kredit mereka ke bank lain yang dianggap lebih memberikan kemudahan.
“Saya mendengar ada keluhan bahwa guru-guru akan pindah kredit ke bank lain. ya itu sah-sah saja karena sudah menjadi hak para guru,” ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BJB Cikajang, Sujana, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran dana tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) yang telah disepakati sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga telah dibicarakan bersama antara pihak BJB, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Menurut Sujana, pembukaan blokir secara penuh saat ini belum dapat dilakukan karena tunjangan sertifikasi guru masih memiliki risiko tidak cair. Hal itu disebabkan sistem pencairan sertifikasi menggunakan mekanisme bekerja terlebih dahulu baru kemudian dibayarkan, sehingga terdapat kemungkinan kendala jika guru mengalami kondisi tertentu seperti sakit.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi alasan pihak bank tetap melakukan pemblokiran dana selama tiga bulan atau lebih sebagai bentuk mitigasi risiko.
Meski demikian, Sujana menyebut pihaknya akan mencoba mengomunikasikan persoalan tersebut dengan pimpinan di BJB Cabang Garut, karena kewenangan terkait pembukaan pemblokiran tidak sepenuhnya berada di tingkat KCP.***


