in

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Pinjaman Ilegal, Pemuda Akhir Zaman Soroti Praktik Bank Keliling dan Bank Emok

Garutexpo.com – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.3/1104/DKU tentang Antisipasi dan Pencegahan Praktik Pinjaman Ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Bupati Garut, Minggu, 8 Maret 2026, sebagai langkah melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman ilegal yang dinilai meresahkan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, dijelaskan bahwa praktik pinjaman ilegal baik secara langsung maupun melalui media digital telah menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat.

Mulai dari bunga dan denda yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, tekanan psikologis terhadap peminjam, hingga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Garut menilai perlu adanya langkah terpadu untuk mengantisipasi serta mencegah berkembangnya praktik pinjaman ilegal di tengah masyarakat.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjaman ilegal, mencegah berkembangnya praktik pinjaman tanpa izin, melindungi masyarakat dari risiko kerugian ekonomi, sosial, dan hukum, serta mendorong masyarakat menggunakan layanan keuangan yang legal dan aman.

Dalam edaran itu, pemerintah meminta seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran pinjaman yang tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa pinjaman dari lembaga atau pihak yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, serta aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya pinjaman ilegal.

Pemkab Garut juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan keuangan resmi seperti koperasi yang memiliki izin usaha simpan pinjam maupun lembaga jasa keuangan legal yang dapat diverifikasi melalui situs resmi pemerintah.

Sementara itu, Ketua Pemuda Akhir Zaman Abah Muda 212 menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Ia menilai langkah Bupati Garut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa resah dengan praktik pinjaman keliling di berbagai wilayah.

“Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah akhirnya Bupati Garut menerbitkan surat edaran tentang bank keliling yang sudah lama bikin resah masyarakat di Kabupaten Garut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik pinjaman ilegal yang kerap menjerat masyarakat kecil dengan bunga tinggi.

“Maka dari itu kita harus berantas bersama praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

Abah Muda 212 juga mendorong pemerintah daerah agar langkah tersebut diperkuat dengan kebijakan tambahan, khususnya terkait praktik lembaga keuangan seperti “Bank Emok” maupun lembaga koperasi yang secara legal memiliki izin namun diduga melanggar aturan dalam praktik di lapangan.

“Kami juga mendorong Bupati Garut agar menerbitkan surat edaran khusus yang ditujukan kepada lembaga keuangan seperti Bank Emok maupun lembaga perkoperasian yang legal namun dalam praktiknya melanggar aturan yang ada,” katanya.

Ia berharap masyarakat turut membantu menyebarluaskan informasi tersebut agar kesadaran terhadap bahaya pinjaman ilegal semakin meningkat dan masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik rentenir modern yang merugikan.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari praktik pinjaman ilegal.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Guru Garut Keluhkan Pemblokiran uang Sertifikasi di BJB Cikajang, Ancam Pindahkan Kredit ke Bank Lain