Garutexpo.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali diguncang isu serius. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AES (54) diduga terlibat dalam skandal tindakan asusila berbasis digital melalui layanan video call. Kasus ini sontak menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng integritas dan kehormatan korps abdi negara.
Dugaan tindakan tak pantas tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih 55 detik melalui media digital. Meski terbilang singkat, dampaknya dinilai besar karena menyangkut etika, moral, dan sumpah jabatan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Etika ASN Dipertanyakan
Sebagai aparatur negara, setiap ASN terikat oleh kode etik dan norma yang ketat, baik dalam kehidupan nyata maupun di ruang digital. Tindakan yang diduga dilakukan AES dianggap bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menyentuh ranah profesional dan kepercayaan publik.
Di era teknologi yang semakin terbuka, jejak digital menjadi bukti yang sulit dihapus. Hal ini memperkuat pentingnya kesadaran setiap individu, terutama pejabat publik, untuk menjaga perilaku di ruang maya.
Ancaman Hukum Berat
Kasus ini berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pelanggaran kode etik berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat.
Selain itu, dalam ketentuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan asusila melalui media digital dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. Sanksi juga dapat dikenakan kepada pihak yang turut memfasilitasi tindakan tersebut.
Respons Pihak Sekolah dan Kemenag
Kepala Madrasah Aliyah Negeri 4 Garut, Sulisman, M.Pd, membenarkan adanya isu tersebut. Ia menyebut bahwa persoalan tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur internal.
“Memang benar ada isu itu, dan sudah diselesaikan sesuai SOP. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi pihak terkait,” ujar Sulisman, saat di konfirmasi, Sabtu, 18 April 2026.
Sementara itu, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang dimaksud. Salah satu pejabat di lingkungan Kemenag menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya Konfirmasi Masih Buntu
Hingga saat ini, upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari AES belum berhasil. Yang bersangkutan tidak merespons panggilan maupun pesan, dan tidak berada di kediamannya saat didatangi.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut kasus ini secara transparan. Penegakan aturan yang adil dan terbuka dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.***

