Garutexpo.com – Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah, menegaskan pihaknya telah memberikan teguran kepada kepala sekolah yang diketahui meninggalkan tugas saat jam kerja untuk menghadiri kegiatan tertentu pada hari Sabtu, ketika proses pembelajaran di sekolah masih berlangsung.
Menurut Ai Sadidah, pihaknya sejak awal telah mengingatkan bahwa hari Sabtu masih termasuk hari kerja bagi sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar pada hari tersebut. Karena itu, seluruh jajaran sekolah diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah mengingatkan bahwa hari Sabtu itu masih masuk jam kerja. Jadi sudah saya ingatkan dan yang bersangkutan sudah mendapat teguran,” ujar Ai Sadidah saat dimintai tanggapan terkait kehadiran sejumlah kepala sekolah dan operator sekolah di luar sekolah saat proses pembelajaran masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar pada saat itu tidak diliburkan. Para guru tetap melaksanakan tugas mengajar di sekolah meskipun kepala sekolah dan operator menghadiri kegiatan di luar.
“Yang berangkat itu kepala sekolah dan operator. Untuk pembelajaran masih berlangsung dan tidak diliburkan karena guru-gurunya masih ada,” kata Ai saat di konfirmasi garutexpo.com, Sabtu, 30 Mei 2026.
Terkait bentuk sanksi yang diberikan, Ai menjelaskan bahwa saat ini teguran yang diberikan masih bersifat lisan. Namun demikian, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Baru teguran lisan dulu. Kita lihat ke depan, mudah-mudahan tidak terulang lagi. Karena semuanya ada mekanismenya,” ujarnya.
Ai juga menegaskan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, maka terdapat mekanisme pemberian sanksi disiplin yang akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terulang tentu ada mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan. Nanti bisa diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kekhawatiran apabila terjadi sesuatu di sekolah saat kepala sekolah tidak berada di tempat, Ai menyebut bahwa dalam sistem kepemimpinan sekolah terdapat mekanisme pendelegasian tugas kepada guru atau pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi kepemimpinan sementara.
“Kalau kepala sekolah harus keluar karena ada kepentingan tertentu, saya kira ada tugas yang bisa didelegasikan. Saya yakin di sekolah juga ada yang dituakan atau ditunjuk untuk menjalankan tugas sementara ketika kepala sekolah tidak berada di tempat,” jelasnya.
Meski demikian, Ai mengakui bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan. Terlebih, menurutnya, terdapat beberapa kejadian yang menjadi bahan evaluasi, termasuk kasus yang sebelumnya mencuat di wilayah Sukawening.
“Kita evaluasi. Kepala sekolahnya sudah saya tegur dan saya ingatkan. Selain itu, pengawasnya juga akan kita evaluasi,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk evaluasi terhadap pengawas sekolah, Ai belum menjelaskan secara rinci. Namun ia memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Tentu ada langkah-langkah dan mekanismenya. Tidak bisa langsung begitu saja. Semua ada prosedurnya dan akan kami lakukan sesuai aturan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berupaya memperkuat kedisiplinan dan pengawasan di lingkungan sekolah, sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal meskipun terdapat kegiatan di luar sekolah yang melibatkan kepala sekolah maupun operator sekolah.(*)

