Garutexpo.com – Dugaan penyalahgunaan tanah wakaf di kawasan wisata Situ Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, mendapat sorotan tajam dari Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo. Ia menilai pengelolaan lahan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) diduga telah mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan aset wakaf.
Menurut Jojo, pengelolaan wakaf di Indonesia telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf, serta berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
“Semua regulasi tersebut dibuat untuk mencegah penyalahgunaan harta benda wakaf, termasuk tanah wakaf, sehingga tujuan wakaf sesuai ikrar wakif dapat dijaga, diamankan, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Jojo kepada Garutexpo.com, Senin, 8 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan atau alih fungsi tanah wakaf di kawasan wisata Situ Bagendit. Tanah wakaf seluas hampir 4.000 meter persegi itu disebut telah digunakan sebagai lahan parkir yang dikelola oleh Disparbud Garut bekerja sama dengan pihak ketiga sejak tahun 2022.
Menurutnya, pengelolaan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya kesepakatan dengan pihak nadzir wakaf maupun izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Informasi ini sudah kami konfirmasi dan telah diklarifikasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Garut serta pihak nadzir yang kebetulan merupakan pegawai di KUA Kecamatan Banyuresmi,” katanya.
Jojo menambahkan, Mantra telah beberapa kali mengirimkan surat konfirmasi kepada Disparbud Kabupaten Garut. Bahkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait.
Selain mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan parkir tersebut, Mantra juga mempertanyakan aliran pendapatan yang diperoleh dari aktivitas parkir di atas tanah wakaf tersebut.
“Diduga tidak ada perjanjian kerja sama dengan nadzir. Yang menjadi pertanyaan, apakah pendapatan dari pengelolaan parkir itu disetorkan ke kas daerah atau justru masuk ke pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Atas dasar itu, Jojo menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut dalam pemanfaatan tanah wakaf tersebut.
Ia menyatakan, apabila Disparbud Kabupaten Garut tetap tidak memberikan tanggapan terhadap berbagai upaya klarifikasi yang telah dilakukan, Mantra berencana melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.
Di sisi lain, Jojo mengungkapkan bahwa bidang tanah wakaf tersebut rencananya akan ditukar dengan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Garut yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Rencana tukar-menukar itu disebutkan untuk pembangunan Kantor KUA Kecamatan Banyuresmi yang hingga saat ini belum memiliki kantor sendiri.
Jojo mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak memberikan teladan dalam tata kelola aset dan kepatuhan terhadap aturan.
“Seharusnya pemerintah hadir untuk membina, melindungi, memberikan edukasi, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketika aset daerah digunakan pihak lain, pemerintah bereaksi keras bahkan menerbitkan surat edaran. Tetapi ketika aset milik pihak lain, termasuk tanah wakaf, aset desa, atau milik masyarakat digunakan, justru terkesan diabaikan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Peraturan Bupati Garut Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam setiap bentuk pemanfaatan aset yang melibatkan pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Mantra.***


