in

GPS Jadi Petunjuk! Polisi Garut Bekuk Dua Terduga Curanmor, Delapan TKP Terkuak

Foto: Dua terduga Pelaku Curanmor.

Garutexpo.com – Pelarian dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Garut akhirnya terhenti. Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengamankan dua terduga pelaku setelah mengembangkan laporan kehilangan sepeda motor yang terlacak melalui perangkat GPS.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Garut selama periode September hingga November 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z-6771-DBN milik warga di halaman parkir Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya sebelum masuk ke area car wash untuk mengikuti sebuah acara. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.

Merespons laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan GPS yang terpasang pada kendaraan korban. Hasil pelacakan mengarah ke kawasan Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan sepeda motor tersebut berada di dalam rumah salah seorang terduga pelaku.

Petugas selanjutnya mengamankan H.M.I. (37), warga Kecamatan Samarang. Penangkapan dilakukan ketika terduga pelaku diduga hendak membawa dan menjual kendaraan hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan satu unit Honda Beat berwarna pink yang diduga merupakan hasil pencurian lainnya. Selain kendaraan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial E. (28), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sempat melarikan diri. Namun, polisi terus melakukan pengembangan dan penelusuran informasi hingga akhirnya berhasil mengamankan E. sekitar pukul 07.50 WIB di kawasan Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan TKP di wilayah Kabupaten Garut dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

AKP Agus K. mengatakan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah tegas jajaran Polres Garut dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan polisi mengungkap keberadaan sepeda motor melalui GPS juga menjadi salah satu bukti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam membantu proses penyelidikan tindak kejahatan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Semarak HGN 2026! PGRI Sucinaraja Gelar Empat Lomba, Guru Tunjukkan Solidaritas dan Kreativitas

HET LPG 3 Kg Rp18.500 Cuma di Atas Kertas? Warga Garut Dipaksa Bayar hingga Rp24 Ribu, Selisih Rp5.500 Jadi Sorotan!