GARUTEXPO– Masyarakat Desa Selaawi, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, geger atas dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan sejumlah tokoh masyarakat (tokmas), anggaran untuk berbagai proyek pembangunan desa diduga dipotong dengan dalih untuk melunasi utang pribadi kepala desa dan membayar sebagian kepada perangkat desa.
Orang dalem, yang enggan disebutkan namanya, membeberkan salah satu contoh nyata dugaan korupsi tersebut.
“Anggaran Program Padat Karya Tunai (PKT) sebesar Rp47 juta hanya diberikan Rp6 juta kepada tiga RT, masing-masing Rp1,5 juta. Sisanya, Rp40 juta, dipangkas oleh kepala desa,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pembangunan MCK di desa pun menuai sorotan. Dari total 10 titik yang direncanakan dengan ukuran 3×5 meter dan anggaran Rp37 juta per titik, hanya dibangun dengan ukuran 2,5×5 meter. Parahnya lagi, proyek-proyek ini tidak dilengkapi papan informasi yang menjadi kewajiban untuk transparansi.
“Dana BUMDes pun sekarang tidak jelas arahnya. Kepala desa seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawab,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang ikut mengawal kasus ini.
Merasa tidak mendapatkan transparansi, masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, lembaga desa, karang taruna, serta sejumlah RT dan RW, sepakat untuk mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengambil sikap. Mereka menuntut kepala desa dipanggil dan dimintai keterangan dalam musyawarah desa.
“Kalau BPD tidak segera bertindak, kami akan melaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami ingin keadilan ditegakkan dan desa ini bersih dari praktik korupsi,” tegas tokoh masyarakat masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada garutexpo.com, Selasa, 19 November 2024.
Hingga saat ini, kepala desa belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Sementara itu, tekanan dari masyarakat semakin kuat agar kasus ini diusut tuntas demi mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.(*)