in

GLMPK Desak RSUD dr. Slamet Bertanggung Jawab atas Limbah B3 dan Legalitas IPAL

Suasana audiensi GLMPK bersama pihak pengelola RSUD dr. Slamet, di Gedung DPRD Garut Komisi II, Senin 11 November 2024.

GARUTEXPO – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kembali menggelar audiensi dengan DPRD Garut Komisi II pada Senin, 11 November 2024, untuk menuntut pertanggungjawaban dan legalitas hukum terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta izin pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD dr. Slamet.

Asep Muhidin, SH. MH, koordinator GLMPK, menyatakan, RSUD dr. Slamet belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk IPAL, padahal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2022, SLO merupakan syarat wajib bagi fasilitas kesehatan.

“Ini kan syarat yang wajib sejak 2022. Tapi sampai sekarang RSUD belum memilikinya,” kata Asep saat di wawancarai awak media sesuai audensi tersebut.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses pengangkutan limbah B3. Berdasarkan pemantauannya, RSUD dr. Slamet bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga, yaitu PT Wasek, untuk pengangkutan limbah B3. Namun, Asep mempertanyakan apakah PT Wasek telah terdaftar dan menggunakan pelacakan GPS yang sesuai aturan.

Baca Juga  Pelepasan dan Kenaikan Kelas R.A Riyadhul Huda dan SMK IT Ummul Huda Sukajaya

“Kalau ternyata belum terdaftar, pihak rumah sakit harus mengambil langkah hukum, baik melaporkan secara pidana atau memutus kerja sama,” tegasnya.

Selain itu, Asep juga meminta bukti proses permohonan SLO yang diklaim masih berjalan oleh pihak rumah sakit, namun tidak ada dokumen pendukung yang bisa ditunjukkan saat audiensi. GLMPK mendesak agar pada pertemuan lanjutan hari Kamis, seluruh dokumen izin dan bukti yang relevan bisa diserahkan.

GLMPK juga mengingatkan Pemda Garut agar lebih selektif dalam menggunakan anggaran, mengingat kerja sama pengelolaan limbah B3 ini bisa mencapai nilai miliaran rupiah. “Jangan sampai anggaran sebesar itu diserahkan ke perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan izin,” tambah Asep.

GLMPK berencana mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan RSUD dr. Slamet mematuhi seluruh peraturan yang berlaku demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bermain di Sawah Saat Mendung, Remaja 15 Tahun di Garut Tewas Tersambar Petir

Modus Pinjam Motor, Pria Ini Ditangkap Polsek Karangpawitan Usai Kabur dan Jual Motor Teman