in

Modus Pinjam Motor, Pria Ini Ditangkap Polsek Karangpawitan Usai Kabur dan Jual Motor Teman

GARUTEXPO – Seorang pria berinisial “AS” (22), warga Kecamatan Tarogong Kaler, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Polsek Karangpawitan menangkap tersangka, Senin (11/11/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Karangpawitan Kompol Moh Duhri, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban bernama Cepi melaporkan bahwa sepeda motornya, Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi Z 3679 VES, telah dibawa kabur oleh pelaku.

“AS datang ke rumah korban di daerah Karangpawitan pada Sabtu (20/4/2024) untuk menginap,” jelas Kompol Duhri. “Keesokan harinya, AS meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke Sukaregang untuk mencari uang. Namun, setelah dipinjam, motor tersebut dibawa kabur tanpa sepengetahuan korban.”

Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Karangpawitan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sayangnya, sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku, dan hingga kini polisi masih berupaya melacak keberadaannya.

Baca Juga  Kepolisian di Garut Bekuk Dua Residivis Pembobol Rumah, Gasak Kerugian Rp 20 Juta

“Saat ini, kami masih memeriksa pelaku untuk mengetahui apakah ada kemungkinan korban lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan segera melaporkan kejadian serupa ke polisi agar cepat ditangani,” sambung Kompol Duhri.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

GLMPK Desak RSUD dr. Slamet Bertanggung Jawab atas Limbah B3 dan Legalitas IPAL

Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah di Garut Hancur dan Kerugian Capai Puluhan Juta