in

Ketua Mantra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti di Polsek Wilayah Garut, Kapolres Diminta Evaluasi Total

Foto: Jojo, Ketua Mantra.

Garutexpo.com – Tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mencapai 76,2 persen berdasarkan hasil survei nasional dinilai harus dijaga melalui konsistensi dalam pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang profesional. Hal tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyikapi dugaan penyimpangan tata kelola barang bukti di salah satu Polsek di wilayah Kabupaten Garut.

Jojo menegaskan, kepercayaan publik merupakan amanah besar yang harus dijawab dengan kepatuhan penuh terhadap prosedur, kode etik, dan disiplin institusi.

“Kepercayaan publik terhadap Polri saat ini sangat tinggi. Ini bukan sekadar angka, tapi tanggung jawab moral dan institusional yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan,” ujar Jojo kepada Garutexpo.com, Selasa, 6 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan perkara pidana, barang bukti memiliki peran yang sangat vital, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pembuktian di persidangan. Karena itu, tata kelola barang bukti harus dilakukan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Jojo menyayangkan adanya informasi dan temuan dugaan penyimpangan di tingkat Polsek. Berdasarkan informasi yang diterimanya, barang bukti berupa kendaraan roda dua diduga sempat dipinjam pakai oleh penyidik melalui mekanisme permohonan tertulis kepada atasan penyidik. Akan tetapi, kendaraan tersebut kemudian dipinjamkan kembali atau dititipkan kepada warga masyarakat yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan perkara yang sedang ditangani.

“Jika benar barang bukti dititipkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan, ini jelas keliru dan bertentangan dengan prinsip penanganan barang bukti,” tegasnya.

Jojo mengingatkan bahwa KUHAP Pasal 44 ayat (2) secara tegas melarang penggunaan benda sitaan oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, karena berpotensi merusak proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Selain itu, ketentuan teknis pengelolaan barang bukti juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 yang diperbarui melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peminjaman barang bukti hanya dapat diberikan kepada pemilik atau pihak yang berhak, melalui prosedur ketat, rekomendasi Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti (PPBB), serta semata-mata untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Jojo, dugaan praktik tersebut merupakan contoh buruk yang berpotensi mencederai kepercayaan publik apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pimpinan kepolisian setempat.

“Kami mendorong Kapolres Garut untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh dan transparan, khususnya terkait tata kelola barang bukti. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menilai evaluasi tersebut penting agar dugaan penyimpangan tidak berulang dan tidak berkembang menjadi praktik yang lebih luas di lingkungan kepolisian.

“Masyarakat berharap Polri benar-benar menjalankan semangat Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—bukan hanya sebagai slogan, tetapi sebagai praktik nyata,” kata Jojo.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Singgung Rotasi–Mutasi ASN, Bupati Garut Tegaskan Tak Ada Zona Nyaman di Birokrasi

UMKM Garut Siap Menembus Pasar Asia, Produk Unggulan Diseleksi GPEI Jabar