Sudahkah kamu mengetahui alasan mengapa wayang ditetapkan sebagai mahakarya dunia oleh UNESCO? Jika belum, simak ulasannya di bawah ini ya!
Memiliki jalan cerita yang sarat akan makna kehidupan hingga latar musik tradisional memukau, pentas wayang kerap menimbulkan decak kagum.
Meski saat ini pilihan hiburan modern banyak bertebaran di berbagai platform, nyatanya pertunjukan yang dimainkan oleh dalang itu masih cukup diminati.
Terbukti, pagelaran wayang masih sering dilakukan.
Bahkan, siaran televisi nasional juga kerap menayangkan pertunjukan kesenian tersebut.
Wayang merupakan kesenian Indonesia yang sudah ada sejak tahun 1500 SM dan banyak dipertontonkan di Pulau Jawa dan Bali.
Namun seiring dengan perkembangannya, persebaran wayang meluas hingga ke pulau lain seperti Lombok, Sumatera, hingga Kalimantan.
Bahkan, popularitas pertunjukan bayangan boneka itu juga menggema hingga ke kancah internasional.
Pada 7 November 2003 silam, wayang ditetapkan sebagai mahakarya dunia oleh UNESCO.
Lantas, mengapa wayang ditetapkan sebagai mahakarya dunia?
Yuk, ikuti penjelasannya sampai habis!
Mengapa Wayang Ditetapkan Sebagai Mahakarya Dunia?
Wayang berhasil dinobatkan sebagai Masterpiece of the Oral Intangible Heritage of Humanity pada 7 November 2003.
Kemudian pada 4 November 2008, organisasi pendidikan, ilmu, dan kebudayaan dunia itu lantas menyertakan wayang ke dalam daftar “Warisan Budaya Tak Benda”.
Bersama dengan keris, pencak silat, dan kesenian Indonesia lainnya, wayang tergabung ke dalam Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Namun, bukan tanpa alasan UNESCO menobatkan wayang sebagai salah satu Karya Agung Warisan Budaya Tak Benda.
Dikutip dari Senawangi.org, setidaknya terdapat enam poin persyaratan yang ditetapkan UNESCO terkait dengan Proklamasi Karya Agung Warisan Budaya Tak Benda, antara lain:
- Nilai luar biasa sebagai karya agung ciptaan manusia.
- Berakar dalam tradisi budaya atau sejarah budaya masyarakat yang bersangkutan.
- Berperan sebagai sarana pernyataan jati diri bangsa atau suku yang bersangkutan.
- Kegunaan dalam penerapan keterampilan dan sifat teknik yang diperlihatkan.
- Peranannya sebagai tradisi budaya yang hidup.
- Resiko budaya yang bersangkutan bisa punah karena kekurangan sarana untuk melestarikan dan melindunginya.
Lalu, bagaimana proses ditetapkannya wayang sebagai salah satu mahakarya dunia oleh UNESCO? Begini penjelasannya.
Proses Penobatan Wayang Sebagai Mahakarya Dunia
Mengapa wayang ditetapkan sebagai mahakarya dunia?
Jawabannya sederhana.
Sebagai salah satu warisan kebudayaan leluhur, wayang jelas layak untuk diakui oleh dunia internasional.
Karena itu, pada tahun 2002, Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan mengutus Sekretariat Pewayangan Indonesia (SENA WANGI) untuk mempersiapkan pencalonan wayang sebagai Karya Agung Warisan Budaya Tak Benda.
SENA WANGI lantas melakukan riset terhadap lima dari 100 jenis wayang Indonesia, di antaranya:
- Wayang Golek, Jawa Barat.
- Wayang Kulit Purwa Jawa, Jawa Tengah.
- Wayang Parwa Bali, Bali.
- Wayang Palembang, Sumatera Selatan.
- Wayang Banjar, Kalimantan Selatan.
Penelitian yang dilakukan selama lima bulan ini berhasil mendapatkan data-data berupa foto, video, hingga hasil wawancara terhadap dalang, suarawati, pengrawit, serta pakar wayang.
Kemudian, berkas hasil penelitian dikirim kepada UNESCO untuk ditinjau kelayakannya.
Berdasarkan hasil evaluasi, dari 59 berkas yang dikirimkan oleh berbagai negara, wayang berhasil memenuhi syarat sebagai Masterpiece of the Oral Intangible Heritage of Humanity.
Hal itu kemudian menjadikan wayang sebagai salah satu warisan kebudayaan bangsa yang diakui dunia.
Baca Juga : Sejarah Kota Bandung Kota Kembang Yang Penuh Dengan Beragam Sejarah
Upaya Pemerintah dalam Melindungi Warisan Budaya Tak Benda
Peraturan Proklamasi Karya Agung Warisan Budaya Tak Benda pertama kali ditetapkan oleh UNESCO dalam sidang pleno ke-29 pada November 1997.
Tujuan dari ditetapkannya kebijakan tersebut, salah satunya untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya nilai Warisan Budaya Tak Benda bagi jati diri suatu negara.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah mengadopsi dua konvensi UNESCO.
Pertama adalah Convention or the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang disepakati dalam sidang pleno UNESCO ke-32 tahun 2003.
Isi dari perjanjian itu diratifikasi menjadi Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007, tentang Pengesahan Konvensi Warisan Budaya Tak Benda.
Kemudian yang kedua, yaitu Convention on the Protection And Promotion of the Diversity of Cultural Expressions.
Konvensi itu kemudian diadopsi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2011, tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.
Dengan ditetapkannya kedua kebijakan itu, pemerintah wajib mengusulkan warisan budaya baru kepada UNESCO secara berkala.
Kemudian, harus mengupayakan pelestarian Warisan Budaya Tak Benda sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam konvensi tersebut.
Sampai saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 Warisan Budaya Tak Benda termasuk gamelan, pantun, hingga tari saman.
Nah, itulah penjelasan terkait alasan mengapa wayang ditetapkan sebagai mahakarya dunia oleh UNESCO.
Sebagai warga Indonesia, tentunya kita harus terus mengupayakan pelestarian dan perlindungan warisan kebudayaan sebagai jati diri bangsa.
Nantikan informasi menarik lainnya dari garutexpo.com, ya.