GARUTEXPO – Kontroversi mencuat di Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Garut, setelah Ketua PPS mengumumkan pengunduran dirinya, menyusul penambahan 8 anggota KPPS tanpa proses rekrutmen terbuka. Nurohman Hudaya, Ketua PPS, menyebut perbedaan pendapat sebagai alasan utama pengunduran dirinya.
“Saya mundur karena pendapat saya diabaikan, dan aturan internal dibuat tanpa seleksi administrasi seperti yang diamanatkan oleh KPU. Meskipun penambahan harus sesuai aturan, anggota lain membuat keputusan sendiri,” ujar Nurohman melalui telepon, Senin 01 Desember 2023.
Penandatanganan rekutmen sebanyak 196 orang pada 25 Desember 2023, meskipun sudah memenuhi ketetapan 28 TPS, menjadi sorotan. Seorang KPPS bahkan mengundurkan diri setelah perubahan tersebut.
Sementara itu, anggota PPS, Silmi, membenarkan penambahan 8 anggota KPPS, meskipun beberapa tidak memenuhi syarat administrasi.
“Meski persyaratan SMA sederajat, mereka menunjuk langsung 8 orang atas kesepakatan internal,” tandas Silmi.
Perbedaan pandangan mengenai rekrutmen dan pelanggaran prosedur menjadi polemik di Kelurahan Karangmulya, menciptakan tantangan bagi kelancaran pemilihan di tingkat lokal.(*)