in

Proyek Jalan Rp1 Miliar di Cisewu Tersendat, Gubernur Minta Pemda Turun Tangan, Bupati Tegas Lepas Tanggung Jawab

Garutexpo.com – Polemik proyek pembangunan jalan desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, mencuat ke publik setelah seorang pemborong berinisial DN mengaku belum menerima pembayaran meski pekerjaan telah rampung sejak tahun 2024.

Proyek hotmix jalan desa tersebut memiliki nilai mencapai Rp1 miliar, ditambah pekerjaan drainase sekitar Rp200 juta. DN mengaku merasa “tertipu” karena hingga kini hak pembayaran tak kunjung diterima, meskipun pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.

“Pekerjaan sudah selesai sejak 2024, tapi sampai sekarang belum dibayar. Saya sudah sabar hampir satu setengah tahun,” ujar DN, kepada  Garutexpo.com, Jumat (17/4/2026).

DN menyebut proyek tersebut berasal dari program hibah APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia pun telah menempuh berbagai upaya, termasuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Garut. Namun, menurutnya, persoalan justru berujung ke tingkat pimpinan daerah.

“Sudah saya koordinasikan ke dinas, tapi katanya kebijakan ada di bupati. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” tegasnya.

Merasa buntu, DN kemudian mengadukan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dari pengakuannya, gubernur menyarankan agar penyelesaian pembayaran dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

“Pak Gubernur bilang agar pemerintah kabupaten yang menyelesaikan anggaran tersebut,” kata DN.

Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.000.000.000 dengan sumber dana APBN Hibah Tahun Anggaran 2024. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh Pemerintah Desa Cisewu pada 1 Januari 2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Pembayaran direncanakan pada April 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

DN juga membeberkan kronologi proyek. Ia mengaku awalnya ditawari pekerjaan oleh kepala desa setempat, kemudian mengikuti bimbingan teknis sesuai prosedur kementerian. Setelah itu, terbit Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan (PT) pengusung dan dari pihak desa, hingga akhirnya proyek dikerjakan dan selesai.

Namun saat proses penagihan, DN justru menemukan bahwa program tersebut tidak tercatat di PUPR maupun kementerian terkait. Bahkan, perusahaan pengusung proyek disebut menghilang tanpa tanggung jawab.

“PT-nya kabur, tidak ada tanggung jawab. Sampai sekarang kami masih mencari, sudah hampir satu setengah tahun,” ungkapnya.

Akibat tak kunjung ada kepastian, DN melontarkan ancaman akan membongkar kembali jalan yang telah dibangun.

“Kalau tidak dibayar, saya akan bongkar kembali jalan itu pakai alat berat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proyek tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kabupaten Garut.

“Jelas tidak ada kaitannya dengan pemkab karena tidak tercatat di PUPR,” ujarnya.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang mendorong agar persoalan diselesaikan oleh pemerintah daerah, sehingga memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya celah dalam tata kelola proyek hibah pemerintah, terutama dalam hal verifikasi program, koordinasi lintas instansi, serta perlindungan terhadap pelaksana proyek di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait. Publik kini menanti kejelasan atas nasib pembayaran proyek tersebut, di tengah infrastruktur yang sudah terlanjur dinikmati masyarakat.***

Ditulis oleh Kang Zey

Gas Melon Meledak! Harga Tembus Rp30 Ribu, Warga Leles Tercekik Usai Lebaran