Garutexpo.com — Dugaan praktik tidak beres mencuat dalam kasus sengketa lahan wakaf yang kini telah beralih status menjadi sertifikat hak milik pribadi. Pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut disorot tajam setelah menolak untuk direkam video saat audiensi lanjutan terkait persoalan tersebut.
Lahan yang selama puluhan tahun diketahui merupakan tanah wakaf dan digunakan sebagai lembaga pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Bina Hidayah Madani (YBHM), kini justru berubah status dan menjadi objek sengketa. Perubahan sertifikat itu memicu dugaan kuat adanya peran besar oknum-oknum pegawai ATR/BPN Garut dalam proses yang dinilai sarat kejanggalan.
Audiensi lanjutan dilakukan oleh alumni Persaudaraan 212 DTK Garut yang dipimpin langsung oleh Ceng Aam, dengan mendatangi Kantor ATR/BPN Garut, Selasa, 7 Januari 2025. Kedatangan mereka bertujuan meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait proses pengukuran serta penerbitan sertifikat atas lahan yang di atasnya telah berdiri bangunan sekolah aktif.
Menurut Ceng Aam, secara prosedural, penerbitan akta atau sertifikat tanah tidak mungkin dilakukan tanpa proses pengukuran lapangan oleh pihak BPN. Namun dalam kasus ini, ia menilai terdapat kejanggalan serius.
“Dalam pembuatan akta tanah, pasti ada proses pengukuran terlebih dahulu oleh BPN. Pertanyaannya, kenapa bisa dengan mudah menerbitkan sertifikat, padahal secara fisik jelas ada bangunan sekolah dan lembaga pendidikan yang menguasai lahan tersebut? Ini tidak masuk akal,” tegas Ceng Aam.
Ia menilai tindakan tersebut mengindikasikan keterlibatan langsung pihak ATR/BPN dalam praktik yang merugikan kepentingan wakaf dan pendidikan umat. Bahkan, ia menyebut peristiwa ini sebagai bagian dari dugaan upaya jahat yang terstruktur.
“Kalau lembaga pendidikan sudah lama berdiri dan menguasai lahan, lalu tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pribadi, maka patut diduga kuat pihak BPN ikut terlibat dalam skenario ini,” tambahnya.
Penolakan pihak ATR/BPN Garut untuk direkam saat audiensi juga semakin memunculkan tanda tanya publik. Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, terlebih dalam perkara yang menyangkut aset wakaf dan kepentingan sosial.
Alumni Persaudaraan 212 DTK Garut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan melaporkannya ke instansi pengawas di tingkat pusat.
Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak ATR/BPN Garut terkait dugaan tersebut, Kamis, 8 Januari 2026. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Melalui petugas keamanan (security) kantor ATR/BPN Garut, disampaikan bahwa persoalan tersebut telah diteruskan kepada Sekretaris Kantor ATR/BPN. Namun, menurut security, Sekretaris menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU). Sayangnya, Kasubag TU disebutkan sedang tidak berada di tempat.***


