Garutexpo.com —Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman menyoroti kebijakan mutasi guru SMP menjadi Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan. Menurut Asep, persoalan utama mutasi tersebut bukan sekadar soal boleh atau tidak secara hukum, melainkan menyangkut rasionalitas kebijakan, urgensi kebutuhan organisasi, serta kualitas tata kelola ASN yang seharusnya berlandaskan sistem merit.
Rasionalitas Kebijakan Dipertanyakan
Asep menilai, secara konseptual terdapat perbedaan karakteristik dan kebutuhan pengelolaan antara pendidikan SMP dan SD. Oleh karena itu, mutasi dari jabatan fungsional guru langsung ke jabatan struktural Kabid harus memiliki dasar rasional yang kuat.
“Rasionalitas kebijakan harus dijelaskan secara terbuka. Apa dasar kompetensi yang membuat seorang guru SMP dinilai paling tepat mengelola kebijakan pendidikan SD pada level struktural?” ujar anggota Dewan Pendidikan, Asep, Jum’at, 9 Januari 2026.
Tanpa pemetaan kompetensi yang jelas, mutasi dinilai berpotensi tidak selaras dengan prinsip the right man on the right place.
Urgensi Dinilai Tidak Jelas
Selain rasionalitas, Asep juga menyoroti aspek urgensi. Mutasi ASN seharusnya dilakukan untuk menjawab kebutuhan organisasi yang mendesak, seperti kekosongan jabatan strategis atau kondisi darurat pelayanan publik.
Namun, jika di internal birokrasi pendidikan masih tersedia ASN yang memiliki rekam jejak struktural, pengalaman pengawasan, atau manajerial pendidikan dasar, maka mutasi lintas jalur tersebut patut dipertanyakan urgensinya.
“Kalau tidak ada kondisi darurat atau kekosongan ekstrem, maka kebijakan ini harus dijelaskan secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” tegas Anggota Dewan Pendidikan, Asep Nurjaman.
Tata Kelola ASN dan Sistem Merit
Dari sisi tata kelola ASN, Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman mengingatkan bahwa setiap mutasi dan promosi jabatan harus berpedoman pada sistem merit, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 1 dan Pasal 51 yang menegaskan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mengatur pengisian jabatan administrasi secara objektif dan kompetitif.
Prinsip pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap penerapan sistem merit di daerah.
Kebijakan daerah seperti Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta atau Rencana Suksesi PNS, yang seharusnya memperkuat pembinaan karier, bukan sekadar melegitimasi diskresi.
Asep menilai, lompatan jabatan dari guru ke Kabid tanpa proses seleksi terbuka, uji kompetensi yang terukur, dan rekam jejak manajerial yang relevan berpotensi melemahkan sistem pembinaan karier ASN.
Bukan Soal Legalitas, tapi Kualitas Kebijakan
Asep menegaskan bahwa secara normatif, guru sebagai PNS memang dapat diangkat menjadi pejabat struktural. Namun, legalitas formal tidak boleh menutup kritik terhadap kualitas kebijakan.
“Jika mutasi hanya sah secara administrasi tetapi mengabaikan rasionalitas, urgensi, dan prinsip merit, maka itu berisiko menjadi diskresi yang dibungkus regulasi,” tegasnya.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Garut beserta tim baperjakat agar setiap kebijakan mutasi ASN, khususnya di sektor pendidikan, dilakukan secara transparan, berbasis data, dan akuntabel, demi menjaga profesionalisme birokrasi dan kepercayaan publik.
Menurut Asep, pembenahan tata kelola ASN bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi memastikan bahwa kebijakan benar-benar berdampak positif pada mutu layanan pendidikan dasar.***


