Garutexpo.com – Praktik dugaan pemalsuan data dalam skema pinjaman kelompok atau yang dikenal dengan istilah “Bank Emok” di wilayah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akhirnya terungkap. Sejumlah warga diduga menjadi korban pencatutan identitas untuk pencairan pinjaman pada lembaga permodalan tanpa sepengetahuan mereka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya laporan terkait dugaan manipulasi data warga yang melibatkan oknum tertentu. Investigasi yang dilakukan Media Cyber BK-RI, ditambah dorongan berbagai elemen masyarakat, menguak fakta adanya penyalahgunaan dokumen pribadi demi kepentingan pencairan dana.
Sebagai bentuk penyelesaian administratif, pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui Unit Mekaar Cisewu telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Dalam dokumen bernomor M-134/PNM-GRT/IV/26 tersebut, tercantum nama nasabah Cica Anita Resmi, warga Kampung Bera, Desa Girimukti, dengan nilai pinjaman sebesar Rp7.000.000 yang dinyatakan lunas per tanggal 20 April 2026.
Namun demikian, pelunasan secara administratif tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi. Oknum berinisial (DW), yang disebut menjabat sebagai ketua kelompok, diduga menggunakan data identitas milik orang lain tanpa izin untuk mengakses pinjaman tersebut.
Dari sisi hukum, perbuatan ini berpotensi masuk dalam sejumlah pelanggaran pidana serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, pelaku dapat dijerat pasal berlapis, mulai dari pemalsuan data, penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.
Sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum telah memiliki dasar kuat untuk menindaklanjuti kasus ini. Keberadaan dokumen resmi serta dugaan bukti digital dinilai cukup untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Dampak yang dirasakan korban pun tidak ringan. Selain kerugian moral, penyalahgunaan data tersebut berpotensi merusak rekam jejak keuangan korban dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang dapat menghambat akses mereka terhadap pembiayaan di masa depan.
“Ini sangat merugikan. Kami tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi nama kami tercatat sebagai peminjam,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, Selasa, 21 April 2026.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik pinjaman kelompok di tingkat akar rumput dinilai perlu diperketat guna mencegah kejadian serupa.
BK-RI Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, disarankan untuk segera melakukan klarifikasi ke kantor PNM terdekat, melaporkan dugaan penyalahgunaan data ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menempuh jalur hukum melalui kepolisian setempat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemudahan akses pinjaman harus diimbangi dengan perlindungan data yang ketat. Sebab, di balik nilai pinjaman yang relatif kecil, tersimpan risiko besar yang dapat merusak masa depan seseorang. ***


